Hukum&KriminalINHIL

Warga Garuda Sakti Pekan Baru,Ditangkap di Tembilahan Bawa Ekstasi

TEMBILAHAN, Riau Andalas.com – Kembali lagi Unit Opsnal Sat Res Narkoba dan Polsek Tembilahan ringkus pemilik Ekstasi di depan Polsek Tembilahan Hulu, di Jalan Lintas Provinsi, Desa Pulau Palas Kec. Tembilahan Hulu Kab. Inhil – Riau.(07/04/17)

Pelaku yang berinisial Z (34 ) warga Jalan Garuda Sakti Pekanbaru, diamankan karena diduga menjadi pelaku Tindak Pidana Narkotika, dengan barang bukti berupa 15 (lima belas) butir pil ekstasi warna hijau dan 1 (satu) paket sedang shabu-shabu dibungkus plastik putih bening (berat 8,30 gram). Barang bukti yang lain yang disita adalah 1 (satu) buah tabung kaleng merk Redoxon, Uang tunai Rp. 755.000, (tujuh ratus lima puluh lima ribu rupiah), 1(satu) buah HP merk Samsung warna hitam type -sm b109e, 1(satu) buah HP merk Nokia warna hitam type Rm-1035, 1(satu) buah tas warna biru Dongker merk Polo Milano dan 1 (satu) buah dompet warna coklat merk Eiger.

Ketika dikonfirmasi,Kapolres Inhil AKBP Dolifar Manurung, SIK, melalui Kasat Res Narkoba Polres Inhil AKP Bachtiar, S.H, mengatakan bahwa fihaknya pada hari Kamis (06/04/17)telah menerima informasi dari masyarakat, bahwa ada orang yang akan membawa Narkotika dari Pekanbaru menuju Tembilahan dengan menggunakan mobil. Kasat segera memerintahkan personelnya, untuk dilakukan pendalaman penyelidikan. Setelah mendapat informasi yang akurat, berkoordinasi dengan Kapolsek Tembilahan Hulu AKP A. Raymond Tarigan, G. S.Sos,0 melakukan penyetopan terhadap mobil terduga pelaku, yang diinformasikan, memakai mobil Kijang Kapsul warna biru metalik dengan Nomor Polisi BM 1221 AA, di depan Polsek Tembilahan Hulu. Sekitar pukul 06.00 WIB, mobil yang ditumpangi terduga pelaku tersebut, muncul dari arah Rengat dan langsung dihentikan petugas, selanjutnya dilakukan pengeledahan dan ditemukan barang bukti narkotika jenis shabu – shabu dan pil ekstasi seperti tersebut diatas.

Saat ini, terduga pelaku dan barang bukti yang disita dari terduga pelaku, sudah diamankan di Polres Inhil untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Roy gts

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *