Hukum&KriminalPemerintahanRiau

Dishut Riau Enggan Sita Alat Berat PT. Panca Eka

Ilustrasi net
PEKANBARU, Riau Andalas. com – Terkait dengan proses penegakan hukum yang dilakukan Dinas Kehutanan Provinsi Riau terhadap Perusahaan PT.PANCA EKA  alat berat yang dimiliki pihak PT.PANCA EKA dalam pengelolaan dikawasan TAHURA hingga kini Dinas Kehutanan Riau enggan untuk menyita alat berat tersebut sebagai barang bukti.
Dimana peristiwa ini bermula dari temuan masyarakat tarhadap dugaan pengelolaan kawasan TAHURA oleh PT.PANCA EKA dengan menggunakan alat berat.mengingat adanya aturan penggunaan alat berat tersebut di dalam kawasan hutan yang harus mendapat izin mentri sehingga masyarakat tersebut melaporkan pihak perusahaan kepada Dinas Kehutanan Riau untuk ditindak lanjuti, saat dikutip Riau-global. Com
Tak lama berselang Tim dari Dinas Kehutanan mendatangi lokasi dan melihat alat berat lagi bekerja.setelah kedatangan Tim dari Dinas Kehutanan alat berat tersebut di Stop agar tidak bekerja dan hingga kini alat berat tersebut tidak diketahui rimbanya.
Saat ditemui beberapa waktu lalu oleh Riau Global Dendro Biana kasi UPT TAHURA Dinas Kehutanan yang juga turun ke lokasi mengatakan Terkait alat berat tersebut Dendro membenarkan mereka mengerjakan dilahan TAHURA namun,menurutnya alat berat tersebut digunakan untuk memperbaiki Tanggul Kolam Arwana mereka dan terkait Penakaran Arwana mereka,
Dendro menjelaskan memang masuk kawasan hutan,kalau terkait izin Arwana silahkan media bertanya ke BKSDA . saat ini saya akan lagi membuat laporan atas kejadian tersebut kepada KADIS Kehutanan,sementara kadis saat di konfirmasi melalui pesan WA beliau mengatakan bahwa kasus tersebut akan di tindak lanjuti oleh seksi penegak hukum dan saat dikonfirmasi kasi penegak hukum Dinas Kehutanan Agus Suryoko mengatakan ” kasus ini masih dalam penyelidikan dan dalam waktu dekat pihak terkait akan diminta keterangan ” dan saat disinggung alat berat yang tidak disita Agus mengatakan ” Sesuai Undang-undang pasal 17 ayat 1 no.18 tahun 2013 dan pasal 17 ayat 2 dari kedua pasal tersebut dijelaskan alat berat dilarang masuk ke TAHURA yang berhubungan dengan kegiatan pertambangan dan perkebunan sementara mereka gunakan untuk pengairan “. terkait pernyataan Kasi penindak hukum Dinas Kehutanan Agus Suryoko tersebut.
Apakah mungkin proses hukum dilanjutkan apabila barang bukti tidak ada dan patut diduga terkait hal ini Dinas kehutanan berupaya mempeti Es kan perkara tersebut, seyogya nya Dinas Kehutanan menyita alat berat tersebut sebagai barang bukti karena jelas-jelas ditemui lagi bekerja dikawasan TAHURA.
Terkait benar atau tidaknya alat berat itu digunakan apakah melanggar Undang – undang no.18 tahun 2013 pasal 17 ayat 1 dan 2 tentu harus melalui mekanisme hukum yang berlaku bukan berdasarkan pengakuan pekerja dilokasi sehingga tidak ada alibi Dinas untuk tidak menyita alat berat tersebut.terlepas apakah alat berat tersebut digunakan oleh sebuah korporasi sekelas PANCA EKA karena semua dimata hukum sama.( OP )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *