PemerintahanPolitikRiau

Wakil DPRD Rohil: Perda tidak asal dibuat dan ditetapkan.

BAGANSIAPIAPI, Riau Andalas. com – Perda tidak asal dibuat dan di tetapkan,Demikian disampaikan Wakil Ketua DPRD Kab Rohil Abdul Kasim SE guna membantah Asumsi Masyarakat yang mengatakan bahwa pengesahan Perda di rapat buat Paripurna DPRD baru baru ini ditetapkan dalam waktu 2 hari.

Di jelaskannya,Ketika keluar Peraturan Pemerintah (PP) nomor 18 tahun 2017, pada tgl 2 Juli 2017, maka peraturan lainnya tentang hak keuangan itu tidak berlaku lagi, dan diamanatkan dalam PP tersebut, harus dibuat Peraturan Daerah paling lama 3 bulan sejak di keluarkan peraturan tersebut.

Jika tidak ada Perda tersebut sambung nya lagi maka tidak ada dasar hukum mengatur tentang hak keuangan dan untuk di Riau,Kabupaten Rokanhilir tergolong lama proses nya (dalam menetapkan Perda).

“Tahapan proses Perda tersebut tidak lah seperti apa yg di asumsi kan proses nya 2 hari klop,prosesnya  butuh waktu,tahapan, mulai pembicaraan di Kabupaten, di Pemprov Riau dan diKementrian dalam Negeri hingga di Kementerian Keuangan dan perda itu pun tdk asal dibuat dan ditetapkan.
Ujar Abdul Kasim SE seperti yang ditulis di akun Sosial salah salah satu beranda Nitizen.

Dan ketika aturan ini diberlakukan, sambungnya lagi,konsekwensinya, maka tidak ada alasan lagi mobil yang ada pada setiap anggota harus dikembalikan ke Pemerintah dan selanjutnya di lelang sesuai aturan yang berlaku.

“maaf saya agak ngeri sikit kalau mendengar kalimat “revolusi mental itu” kalau tak salah (moga salah) kalimat ini pernah muncul istilah ini waktu zaman dahulu kala, hehee..tandasnya menjelaskan baru baru ini.Hen/ms

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *