Hukum&KriminalPemerintahanRohul

Sebelum Di Tutup Paksa Sat Pol PP Dan Polres Rohul Ultimatum Pemilik Caffee

ROKAN HULU, Riau Andalas. com   – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bekerjasama dengan polres dan Polsek Rambah, Senin (21/3/2017) sore, melayangkan surat peringatan ke para pemilik kafe serta tempat hiburan malaman diberi waktu tiga hari, bila kafe dan tempat hiburan malam tidak diindahkan maka akan ditutup paksa.

 

Diakui Kasatpol PP Rohul, Drs H Yusri M,Si, bahwa surat peringatan ke para pemilik kafe , menindak lanjuti perjanjian tahun 2016 lalu terkait adanya kesepakan antara pemilik kafe dan pemerintah, untuk menutup seluruh kafe maupun tempat remang-remang maupun hiburan malam di kecamatan Rambah.

Namun kenyataannya, hingga kini masih banyak kafe di kecamatan Rambah yang beroperasi atau buka terutama di jalan lingkar, sehingga Satpol PP melayangkan surat peringatan agar segera ditutup dalam jangka waktu tiga hari kedepan.

Rencana penutupan massal kafe dan tempat hiburan, juga termasuk  pakter tuak yang ada dikecamatan Rambah.

“Bila dalam waktu tiga hari setelah surat teguran dilayangkan, pemilik tetap membuka usahanya, maka kita akan tutup paksa. Bahkan alat musik dan wanita pelayannnya akan kita tettibkan dan amankan,” tegas Yusri,Selasa (21/3/2017).

Di tempat terpisah, Kapolsek Rambah, AKP Didi Antonisaat ikut turun langsung melihat surat yang dilarangkan ke pemilik kafe dan tempat hiburan di jalan lingkar menegaskan, dari beberapa kali dilakukan operasi cipta kondisi, di sejumlah kafe dijaring wanita penghiburnya yang banyak didatangkan dari luar daerah Rohul dan bukan wanita tempatan.

Maka dengan sudah dilayangkan surat peringatan ke pemilik kafe, dirinya menghimbau pemilik kafe segera menutup tempat usahanya. Namun, jika dalam waktu tiga hari kedepan para pengusaha kafe tetap membukanya, amaka akan ditindak tegas dan tidak pandang bulu siapa pemiliknya.

“Kita sangat mengapresiasi atas komitmen pemerintah, yang menetapkan tempat hiburan malam, apa lagi kabupaten Rohul dikenal berjuluk Negeri Seribu Suluk.Bila tetap Ingin berusaha. tidak hanya berupa usaha kafe. Namun ada usaha lain seperti minuman segar seperti jus sesuai prosedur,” terangnya.

Kata Kapolsek lagi, karena kafe atau tempat hiburan malam, bisa saja nanti disalah gunakan oleh oknum tertentu untuk transaksi narkoba. Bila sudah bicara narkoba tentu akan merusak generasi muda dan bangsa ini.

“Kemudian, sanksinya sudah jelas sesuai dengan Perda yang berlaku, kita dari penegak hukum tentu komit mendukung apa yang menjadi kebijakan pemerintah,” janji Didi. ** ( Alfian)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *