Hukum&KriminalRiau

Ratusan Karyawan Di Dua Perusahaan Lakukan Aksi Mogok Serentak Tuntut Hak Normatif

PT.Salim IVo Mas   Pratama Tbk Sei Rumbia ll & PT.IIP  Di Duga Hisap Keringat Karyawannya

ROHIL, Riau Andalas.com- Ratusan Karyawan di 2 Perusahaan lakukan aksi Mogok kerja, serentak, 8/3 aksi tersebut di tengarai oleh adanya Hak Normatif Karyawan yang tidak di penuhi perusahaan, baik PT. Salim IVo Mas Pratama Tbk maupun Mitra Rekanannya PT.Indoagri Inti Plantation (IIP ),Pengangkutan CPO,Mogok Kerja yersebut di rencanakan sampai 25 hari sampai tuntutan mereka di penuhi, sebagai mana yang tercantum dalam Undang Undang Ke Tenaga Kerjaan nomor 13 tahun 2003.

Hal itu disampaikan oleh Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) FTA- SBSI, Ramlan Sinaga,saat di konfirmasi Wartawan di Perumahan Armada PT.IIP Desa Balai Jaya Km 37 Kecamatan Balai Jaya Rokan Hilir Riau pada hari Rabu,8 februari 2017.

Ramlan Sinaga mengatakan,Mogok kerja Karyawan  dua Perusahaan ini adalah sebagai bentuk tidak tercapainya Kesepakatan antara ke dua belah pihak  yakni Manajenen Perusahaan dan Karyawan yang
menuntut akan Hak Hak normatifnya yang tidak di penuhi pada pertemuan Bipartit tertanggal 23 pebruari 2017.

Ramlan Sinaga menegaskan,Adanya Aksi mogok kerja  tersebut, atas jawaban pihak perusahaan PT.IIP yang tidak dapat memenuhi tuntutan karyawannya,dengan  berdalih,bahwa pihak HRD harus Koordinasi kepada pihak Manajemen terlebih dahulu, dan akan berikan jawaban sebelum tanggal 6 maret 2017.

Ditambahkannya,Surat permohonan agar adanya perbaikan syarat syarat Kerja  terhadap Karyawan yang di layangkan pada tanggal 17 maret 2017,adalah  tindak lanjut dari surat permohonan Perundingan antara Karyawan dengan Manajemen perusahaan (Bipartit ) pada tanggal 13 Pebruari 2017,barulah diadakan  Bipartit  antara Karyawan Perusahaan, dan DPP- FTA.SBSI-Solidaritas Pusat Jakarta. Pada tanggal 23 pebruari yang hasil kesepakatannya tidak kunjung  terealisasi.tegasbya.

Sehubungan dengan rencana
adanya Mogok Kerja pada tanghal 6 Maret 2017 sebagai bentuk tidak terpenuhinya tuntutan Hak hak  Normatif Karyawan,Pihak Disnaker Rohilpun melakukan siasat dengan mengundang pihak  Perusahaan dan PK-FTA.DPP SBSI yang mewakili Karyawan untuk melakukan Perundingan pada tanggal 6 Maret 2017 di Bagan siapi Api,Di ketahui dimana terjadi Insiden yang semestinya tidak boleh terjadi.

Hal tersebut,Ketika  di pertanyakan kepada pihak Manajenen Perusahaan, terkesan menghindar dari Kejaran Wartawan,dengan tanda kutip,”ada apa…??

Berbeda halnya  dengan alasan Kasi Administrasi PT.IPP Gani terkait aksi mogok kerja yang di anggap sebagai kekeliruan,surat mogok kerja pagi hari masuk ke meja Manajenen ,nanun sore harinya diadakan pertemuan,ini kan aneh kilahnya, Yang seharusnya di lakukan pertemuan BIPARTIT (antara Perusahaan dengan Karyawan) terlebih dahulu baru diadakan tindakan jika tidak ada kesepakatan,ungkapnya.

AdapunPoin poin tuntutan Karyawan yang melakukan aksi Mogok Kerja sebanyak Sembilan Poin anyara lain :
1.)Masalah Upah Sopir Rp 500.000, dan Kernet RP 200.000/trip
2.BPJS
3.Pensiun
4.Kecelakaan Kerja
5.Uang makan/Stanby Rp150.000,untuk Sopir dan Kernet.
6.fasilitas Listrik bagi Karyawan yang tinggal di luar(Perumahan Armada).
7.Surat Peringatan(Skorsing) agar di sesuaikan dengan peraturan perundang undangan yang berlaku
8.Setiap pengangkatan Sopir (Batangan) di utamakan dari Kenek
9.Bonus

Berbeda dengan tuntutan Karyawan PT.Salim IVO MAS Pratama Tbk di tuntutan mereka sebanyak 20 poin diantarabya adalah;Mereka menuntut adanya pelayanan BPJS pada Setiap Karyawan sebagai jaminan Kesehatan,Upah Kerja,Peralatan Kerja (K3), transparansi Slip gaji,Antar jemput Karyawan yang di ganti dengan 2unit ban sepeda Motor mereka sebagai penghanti transport,Air bersih (layak konsumsi)Listrik,Premi buah Sawit yang merontok(berondol).

Di tempat yang berbeda, Camat Kecamatan Balai Jaya,Samsuhir SPd saat di konfirnasi melalui selulernya,Rabu 8 pebriari 2017 mengatakan,Tidak mengetahui adanya Karyawan PT.Salim IVo Mas dan Karyawan PT.IIP melakukan Mogok Kerja di Wilayah Hukum Pemerintahannya.:Saya saat ini di Bagansiapi Api, perihal Mogok Kerja Karyawan, Saya Tak tau tu,elaknya.

Untuk itu,permasalahan Perusahaan PT.IIP yang sudah beroperasi selama empat tahun,di duga telah melakukan Pemerasan Keringat Karyawan yang hanya memberikan gaji kepada  karyawan sebabyak Rp 100.000 setiap kali berangkat angkut CPO tujuan Dumai,dimana perbulannya hanya dapat Dua puluh trip,jika di kali Rp 100.000,maka Sopir Tangki pengangkut CPO memperoleh gaji RP 2000.000 tanpa BPJS,ungkap Para Sopir kepada  wartawan.(Mahmud Sinambela)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *