Hukum&KriminalRohil

Polsek Pujud Diminta Tangkap dan Tutup Usaha Grosir Barang ilegal.

TANJUNG MEDAN , Riau Andalas. com-
Jajaran Polisi Sektor Pujud diminta menutup dan menangkap usaha grosir milik Mulyono (40) warga dusun tumpal desa Tanjung Medan Barat Kecamatan Tanjung Medan Rohil.
Pasalnya, Mulyono yang memiliki grosir menjual barang ilegal seperti rokok tanpa cukai , pupuk subsidi dan menimbun BBM, ironisnya usaha ini sudah bertahun- tahun digelutinya tanpa tercium pihak kepolisian.
Akibatnya, para pedagang eceran dan masyarakat yang mengkonsumsi barang – barang tersebut dikwatirkan bakal terkena penyakit.


Hasil croscek wartawan dan LSM ke lokasi 20/3 banyak ditemui barang ilegal seperti rokok tanpa cukai, pupuk bersubsidi dan lainnya.
Sayangnya, Muliono yang mengetahui kedatangan tim gabungan wartwan dan LSM ini sengaja menghindar dan tidak dapat ditemui .
Kepala Penghulu desa Tanjung Medan Barat ketika dikonfirmasi wartawan dirumahnya mengatakan tidak mengetahui hal ini sebelumnya, dan dirinya atas nama pemerintahan desa sangat mendukung agar usaha grosir itu ditutup dan meminta pihak Polsek Pujud segera menangkap dan memproses Mulyono selaku pemilik usaha tersebut sesuai UU yang berlaku.
Ironisnya,  salah seorang warga setempat yang bernama Rahmat mengaku anggota salah satu LSM dan pengurus partai politik PDI Perjuangan ini sangat membela Mulyono.
Penghulu dan tokoh masyarakat lainnya sangat berharap kepada Polsek Pujud agar segera menutup usaha ilegal ini sesuai intruksi Kapolres Rohil.  Ms..Wartawan baganbatu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *