Berita utamaHukum&KriminalKamparRiau

Pj.Bupati Kampar”bungkam”terkait tindak lanjut penyegelan alat berat dan galian C Illegal

Eskavator yang disegel tim yustitusi kampar

KAMPAR.RiauAndalas.Com.-Pejabat Bupati Kampar Syahrial Abdi.Ap.M.Si sekaligus Kadis Pertambangan Provinsi Riau”Bungkam”saat diminta tanggapannya dalam proses tindak lanjut 1 unit eskavator yang di segel oleh tim yustitusi kampar dari razia pada tanggal 21/02/2017 yang lalu dari galian C yang di duga Illegal  Desa Muara takus Kec.13 Koto Kampar.
Pesan WA yang dikirim ke Pj.Bupati Kampar Siang kemaren,Rabu,08/03/2017 cuman di baca saja (Read)tanpa memberikan komentar dan tanggapan apapun.
Padahal konfirmasi dengan Tim yustitusi menyampaikan bahwa galian C tersebut Illegal dan tidak punya izin dari pihak terkait dan diduga  menyalahi aturan Lingkungan hidup karna galian.C itu berada sekitar 300 meter dari jembatan penghubung Desa Muara takus dengan Gunung bungsu.
Sampai saat ini pihak media di kampar tidak tau sampai dimana proses penyelidikan terhadap Galian.C tersebut,Sementara barang bukti Sudah di Segel 1 Unit eskavator dan tumpukan Material krikil yang menggunung di lakasi tersebut.
Sedangkan menurut aturan dan undang pertambangan bisa di pidana.
Ketentuan pidana  pelanggaran UU No 4 Tahun 2009 :
a)    Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah)
b)    Setiap orang atau pemegang IUP Operasi Produksi yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan pemurnian, pengangkutan, penjualan mineral dan batubara yang bukan dari pemegang IUP dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah)
c)    Setiap orang yang rnengeluarkan IUP yang bertentangan dengan Undang-Undang ini dan menyalahgunakan kewenangannya diberi sanksi pidana paling lama 2 tahun penjara dan denda paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).
Demikian menurut aturan dan UU yang masih berlaku.(AM).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *