Hukum&KriminalRohul

Kasus Bimtek, Camat Rambah Hilir ditahan Kajari Rohul

ROKAN HULU, Riau Andalas. com – Awal tugas Kajari Rohul Freddy Daniel Simanjuntak SH M.Hum telah menunjukan Prestasinya dengan resmi Menahan Camat Rambah Hilir, Arie Kurnia Arnold (AKA),

Penyidik Kajari Rokan Hulu menegaskan, penahanan terhadap Camat Rambah Hilir ini berkaitan dengan kasus dugaan mark up dana bimbingan tekhnis (Bimtek) aparat desa Rokan Hulu (Rohul) ke Batam dan Jogja tahun 2015 lalu.

AKA yang sebelumnya sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus itu, resmi ditahan jaksa 20 hari ke depan setelah diperiksa sebagai tersangka, Selasa siang sampai malam (21/3/2017).

Saat itu AKA dalam kegiatan Bimtek Aparat Desa menjabat sebagai Kepala Bidang Pemerintahan Desa (Kabid PMD) di Badan Pemberdayaan Masyarakat Pemerintahan Desa (BPMPD) Rohul itu, usai pemeriksaan langsung digiring jaksa ke sel tahanan Lapas Klas II B Pasir Pengaraian, Selasa malam sekitar pukul 21.00 Wib.

“Ya, tersangka AKA resmi ditahan untuk 20 hari ke depan, setelah diperiksa sebagai tersangka dalam kasus Bimtek aparat desa Rohul tersebut dan menjawab 50 pertanyaan, tim penyidik sepakat menahannya dengan pertimbangan syarat objektif dan subjektif,”kata Kajari Pasir Pengaraian Freddy Daniel Simanjuntak melalui Kasi Intel Agus Kurniawan kepada wartawan, Selasa malam (21/3/2017).

AKA selanjutnya digiring ke Lapas Klas II B Pasir Pe ngaraian dengan pengawalan empat jaksa, yakni, Kasi Pidsus Kejari, Nico Fernando, Kasi Intel Agus Kurniawan, Jaksa Riki dan Jaksa Cahyo, dengan didampingi kuasa hukum tersangka.

Sebelum dibawa ke Lapas Pasir Pengaraian tersangka AKA juga diperiksa terlebih dahulu kesehatannya ke RSUD Rokan Hulu. Dan setelah dinyatakan sehat, tersangka dibawa ke Lapas.

“Kalau memang ada tambahan lagi untuk melengkapi pemberkasan, penahanannya kita perpanjang lagi. Tapi kita lihat, apakah dengan penahanan yang ada dapat segera melakukan pelimpahan tahap dua (P21),” kata Agus sambil menyebut kerugian negara dalam kasus itu mencapai Rp 250 juta.

Menjawab pertanyaan tentang kemungkinan adanya tersangka baru dalam kasus itu selain AKA dan FU yang ditetapkan sebelumnya, Agus Kurniawan menyebut bahwa, tim penyidik belum bisa menyimpulkan ada tersangka baru dalam kasus ini.

“Namun penyidik tidak menutup proses ada kemungkinan tersangka-tersangka lain yang bisa saja ditetapkan sebagai tersangka,” jelasnya.** ( Alfian)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *