Hukum&KriminalRohil

Opsnal Polsek Bangko Menciduk Dua Tersangka Pencurian.


BAGAN SIAPIAPI,Riau Andalas com-Kepolisian Sektor(Polsek)Bangko di bawah Pimpinan Kompol Agung Triadi SIk kembali menggelar Press rilis terkait Dua tersangka dugaan kasus pencurian spesialis Rumah Rabu (01/02/2017).

Diantara kedua tersangka tersebut salah satunya adalah YY alias oyon (30)dari Pegawai Negri Sipil(PNS)
Pemkab Rohil yang bekerja di Sekda bagian Pemdes warga Jalan Pelabuhan Baru,Kelurahan Bagan Barat,
Kecamatan Bangko.dan KN Alias Nawan (26)warga jalan Gajah Mada Kelurahan Bagan Barat.

Berdasarkan data diterima Kapolsek Bangko Kompol Agung Triadi SIk mengatakan,bahwa penangkapan kedua tersangka tersebut sesuai dengan Tiga Laporan yang di terima pihaknya,yaitu dari saudara Erwinsyah Alam Putra dengan nomor LP/09/I/2017 Tanggal 30 Januari 2017,Fitri Wahyuni dengan nomor LP/10/I/2017 tanggal 30 Januari 2017,serta Konsultan dengan nomor LP/11/I/2017 tanggal 31 Januari 2017.

“Penangkapan yang kita lakukan ini  hasil laporan dari tiga korban dalam kasus ini,”jelas Kapolsek.

Kapolsek mengatakan, kronologis pencurian adalah pada hari senin tanggal 30 januari 2017 sekitar pukul 11.00 wib,telah terjadi tindak pidana pencurian di rumah Erwinsyah Alam Putra di jalan Pelabuhan Baru sehingga Korban pada saat itu melaporkan ke Pihak nya untuk menindak lanjutnya.

Atas laporan korban itu lantas Kapolsek Bangko Agung Triadi SIk memerintahkan anggota Tim Opsnal yang dipimpin oleh Panit Iptu Yuliardi SH dengan langsung bergerak relatif sehingga melakukan penyilidikan diokasi olah TKP dan mencari keterangan dari saksi-saksi.

“Setelah melakukan penyelidikan dari keterangan saksi-saksi diketahui pelaku pencurian YY alias Yoyon dan KN alias Nawan kemudian anggota Opsnal melakukan penangkapan pada hari senin 30 januari 2017 sekitar pukul 23.00 wib di simpang jalan Gajah Mada,”Kata Kapolsek.

Setelah kedua tersangka itu ditangkap Lanjut Kapolsek Bangko,anggota Opsnal melakukan interogasi terhadap Dua tersangka dan mereka mengakui telah melakukan pencurian sebanyak Tiga kali melainkan juga Dari keterangan keduanya anggota Opsnal telah menemukan barang bukti(BB)
hasil pencurian tersangka.

“barang barang yang dicuri mereka adalah berupa 1unit tabung gas elpiji ukuran 12 Kg,2 unit kompor gas,1 unit kulkas,1 unit Kipas angin,4 unit tabung gas ukuran 3 kg,1 unit mesin janset,13 buah mangkok kaca,2 unit speaker,1 unit ampli player,1 unit DVD,1 unit sepeda motor merek Honda,1 unit TV,1 unit ampli,1 unit DVD,1 unit AC,1 set kursi sofa,1 unit Grobak steling,1 unit printer serta 1 unit mesin air kini kedua tersangkanya dan barang bukti(BB)diamankan di Mapolsek Bangko guna penyelidikan lebih lanjut,”Pungkas Kapolsek.(said)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *