Hukum&KriminalKampar

Ibu tiri di Amankan Polsek Siak Hulu

IBU TIRI TERDUGA PELAKU KEKERASAN TERHADAP ANAK DIBAWAH UMUR DI AMANKAN

KAMPAR, Riau Andalas.com.-Jajaran Polsek Siak Hulu Polres Kampar telah mengamankan seorang wanita ibu rumah tangga yang diduga melakukan kekerasan terhadap bocah perempuan NL (4 TH) yang merupakan anak tirinya sendiri.

Terduga pelaku tindak kekerasan terhadap anak dibawah umur yang diamankan Pihak Kepolisian ini adalah AD alias AS (PR 24) warga Perumahan Mahoni III Desa Pandau Jaya Kec. Siak Hulu Kab. Kampar.

Peristiwa ini diketahui pada hari Selasa (14/2) sekira pukul 19.30 wib, saat salahsatu warga memberitahukan kepada pelapor selaku Ketua RT tentang dugaan adanya perbuatan kekerasan terhadap anak dibawah umur.

Ketua RT sdr. Emrizal yang dilapori warga tentang kejadian ini langsung mengecek kerumah yang bersangkutan dan bertemu dengan korban, saat dicek kondisi korban pada bagian kening diperban, kepala bagian belakang benjol dan pada punggung terdapat memar-memar.

Pelapor kemudian bertanya kepada korban “Kenapa keningnya diperban” korban menjawab “Didorong Bunda”, lalu pelapor bertanya lagi ” kenapa kepala belakangnya” Sambil membelai kepala belakang korban, dan dijawab “Didorong Bunda”, kemudian pelapor kembali menanyakan tentang punggungnya yang memar sambil membuka baju korban bagian belakang, lalu dijawab “Dipukul Bunda”.

Mendengar pengakuan korban, lalu pelapor memanggil terlapor dan mempertanyakan kepadanya apakah benar melakukan penganiayaan terhadap korban, Terlapor membenarkan bahwa dirinya telah memukul korban dibagian punggung dengan menggunakan tangan, sedangkan dibagian kepala akibat korban terjatuh dikamar mandi.

Selanjutnya pelapor memberitahukan kejadian tersebut kepada Bhabinkamtibmas Desa Pandau Jaya Aiptu N. Tampubolon, dan kemudian berkordinasi dengan Panit I Reskrim Polsek Siak Hulu Ipda Novris H. Simanjuntak, SH.

Setelah dilakukan interogasi oleh Unit Reskrim Polsek Siak Hulu terhadap terlapor serta menanyakan kembali kepada korban, akhirnya Pihak Polsek Siak Hulu menetapkan status tersangka kepada AS alias AD untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.

Kapolres Kampar AKBP Edy Sumardi Priadinata SiK melalui Kapolsek Siak Hulu Kompol Vera Taurensa Ss, MH saat dikonfirmasi membenarkan kejadian ini, disampaikan Kapolsek bahwa tersangka telah diamankan di Polsek Siak Hulu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Ditambahkan Kapolsek bahwa pihaknya telah memintakan visum atas korban, melakukan kordinasi dengan ayah kandung korban yang bekerja sebagai sopir di daerah Bengkulu serta akan melakukan pemeriksaan psikologis terhadap korban dan tersangka di P2TP2A Prov. Riau.(AM)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *