KamparPemerintahan

Wahyudi : Dirugikan Berita, Gunakan Hak Jawab

PEKANBARU, Riau Andalas. com-Direktur Eksekutif Lembaga Pemantau Media, Riau Media Watch (RMW), Drs. Wahyudi El Panggabean mengimbau segenap pihak yang merasa dirugikan  pemberitaan media untuk menempuh cara-cara konstitusional dengan menggunakan hak jawab. Melayani Hak jawab merupakan kewajiban media yang diperintahkan UU No. 40 Tahun 1999 danKode Etik Jurnalistik Indonesia (KEJI). 
“Caranya bisa dengan tertulis atau mendatangi redaksi media bersangkutan. Bukan dengan cara menelepon wartawan yang menulis berita tersebut,” katanya.Wahyudi dimintai pendapatnya menyusul telepon Syafrizal mantan ketua DPRD Kampar kepada wartawan www.halloriau.com di Bangkinang sehubungan pemberitaan web-site itu
Selasa, 28 Mei 2013 – 19:42:50 WIB dengan judul : Syafrizal: “Syafrizal: Jefri Noer Paksa Saya Menyetujui Anggaran Baju Koko”. Syafrizal mengklaim berita tersebut bukan merupakn pernyatannya. Sedangkan Aulia, Wartawan yang menulis berita tersebut mengatakan berita itu merupakan hasil wawancaranya dengan Syafrizal. Syafrizal kemudian menelepon si Wartawan dan meminta berita itu segera dicabut disertai permohonan maaf.
Menurut Wahyudi setiap informasi yang telah diberitakan media berarti informasi itu sudah menjadi hak publik dan pertanggungjawabannya bukan lagi pada si Wartawan yang memburu dan menulis informasi tersebut menjadi berita. “Pertanggungjawabannya ada pada penanggungjawab media atau pemimpin redaksinya. Sebaiknya Syafrizal segera menggunakan hak jawabnya,” kata wahyudi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *