Hukum&KriminalKampar

Polsek Kampar kiri Ciduk 2 Pelaku Narkoba di Desa Tanjung Harapan

KAMPAR, Riau Andalas.com – Jajaran Polsek Kampar Kiri melakukan penangkapan terhadap dua pelaku penyalahgunaan narkotika jenis shabu-shabu di Desa Tanjung Harapan Kec. Kampar Kiri Kab. Kampar.(04/01/2017)pukul 02.00 wib.

Ke-2 tersangka kasus narkoba yang diamankan pihak Kepolisian ini adalah SR (LK 22) dan YN (LK 33), keduanya warga Dusun Koto Tuo Desa Lipatkain Selatan Kec. Kampar Kiri Kab. Kampar.

Bersama kedua tersangka ini turut diamankan sejumlah barang bukti antara lain 1 paket kecil shabu-shabu, 1 unit HP merk Nokia, 1 unit sepeda motor Supra X 125, uang tunai sebesar Rp 300 ribu dan sejumlah barang bukti lain terkait kasus ini.

Pengungkapan kasus ini berawal ketika anggota Polsek Kampar Kiri mendapat Informasi dari masyarakat, tentang keberadaan pelaku penyalahgunaan narkotika jenis shabu-shabu di Desa Tanjung Harapan Kec. Kampar Kiri yang meresahkan masyarakat.

Menindaklanjuti informasi tersebut, tim opsnal Polsek Kampar Kiri dipimpin Panit I Reskrim Iptu Zulfatriano, SH beserta anggota mendatangi lokasi tersebut untuk melakukan penyelidikan.

Setelah dipastikan keberadaan target, kemudian dilakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan kedua tersangka, saat dilakukan penggeledahan ditemukan satu paket kecil narkotika jenis shabu-shabu terbungkus plastik bening dan beberapa barang bukti lainnya terkait kasus ini.

Kapolres Kampar AKBP Edy Sumardi Priadinata SiK melalui Kapolsek Kampar Kiri Kompol Jhon Firdaus SH saat dikonfirmasi membenarkan kejadian ini, disampaikan Kapolsek bahwa kedua tersangka beserta sejumlah barang bukti terkait kasus ini telah diamankan di Polsek Kampar Kiri untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Ditambahkan Kapolsek bahwa kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Kampar Kiri untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut, tersangka akan dijerat dengan pasal 114 jo pasal 112 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat selama 5 tahun.pungkasbya(malik)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *