KamparSosial&Budaya

Pengukuhan Ketua LAK Kampar Tidak SAH ?

KAMPAR, Riau Andalas. com- Pengukuhan Ketua Lembaga Adat Kampar (LAK) H.Syartuni DT.Paduko majo,rabu kemarin tanggal 18/01/2017 dianggap tidak Sah oleh Plt.Ketua lembanga adat kampar Ramli DT.permati said.
Hal ini di sampaikan Ramli kepada RA di kantor LAK jln.A.Yani Bangkinang tgl tgl.18/01/2017.
Menurut Ramli sesuai AD/ART LAK  dan Tata tertib Mubes pasal 3 ayat 1 : Bahwa untuk syarat menjadi Calon ketua LAK harus berdomisili di Ibu kota Bangkinang dan Sekitarnya (5 koto),
Sementara H.syartuni Dt.paduko majo berdomisili di pekanbaru,jelas Ramli.
Lebih jelas Ramli sebagai Plt.Ketua LAK membeberkan bahwa Kronologis pencalonan H.syartuni dalam mubes tahun 2015 yang lalu,bahwa H.Syartuni mengaku tinggal di Air tiris dan di Amini oleh sejumlah Datuok kenegerian tersebut,namun setelah terpilih panitia mendapat info bahwa H.Syartuni tinggal di pekan baru,selanjutnya panitia membentuk Tim pencari fakta yg beranggota lima orang dengan Sk.no.18/mubes-lll/LAK/VI/2016.
Dari hasil laporan tim tersebut di temukan fakta sbb:bahwa H.Syartuni DT.paduko majo berdomisili di jl.mulia sari rt.05 tangkerang pekan baru dan sudah tinggal semenjak lima tahun yang lalu,bebernya.oleh karena terungkapnya domisi tersebut bahwa H.Syartuni Dt.paduko majo sudah tidak sah dan gugur menurut Tata tertib mubes,dan hasil Tim pencari fakta sudah di kirim ke pj.Bupati Kampar,seharus tidak ada alasan dan dasar Pj.Bupati kampar untuk menerbitkan SK.no.400/ks/01 tahun 2017 tentang pengukuhan H.syartuni sebagai ketua LAK kampar.cetusnya.(AM).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *