Hukum&Kriminal

Pasi Intel Kodim Lamongan Bersama Unsur TerkaitLaksanakan Pengecekan (TKA) Tenaga Kerja Asing

LAMONGAN, Riau Andalas. com- Koordinasi instansi terkait penanganan Tenaga Kerja Asing(TKA) nampaknya sangat buruk. Hal tersebut dibuktikan dengan ditemukannya lagiTKA di Lamongan yang tidak diketahui secara resmi oleh pihak Pemkab. Koordinasiantara Pemerintah Kabupaten dan Pemerintah Pusat maupun Tim Pengawasan OrangAsing (Tim Pora) yang terdiri dari Kesbangpol, Disdukcapil, Disnaker, Imigrasi,TNI dan Polri serta instansi terkait lainnya nampaknya tidak berjalan dengansinkron.

Kamislalu (5/1/17), dalam rangka menindaklanjuti laporan masyarakat, Tim Poramelakukan sidak di dua Perusahaan yang berada di Kabupaten Lamongan.Masing-masing perusahaan tersebut adalah PT. Citiplumb di Desa Plosowahyu, Kec.Lamongan mempekerjakan satu orang TKA asal Taiwan sebagai operator mesin danPT. Alpen Food Industry terdapat dua TKA yang bertindak sebagai komisarisperusahaan. Dua perusahaan tersebut diduga belum melaporkan keberadaan paratenaga kerja asing tersebut kepada dinas terkait.


Seyogyanya,keberadaan orang asing yang bekerja di suatu wilayah, datanya dapat diketahuioleh Disnaker setempat. Data tersebut harusnya dapat diperoleh dari pihak-pihakyang memberikan ijin. Namun, pada kenyataanya di lapangan sering ditemukankasus TKA yang tidak melaporkan keberadaannya bahkan terbukti illegal dengandokumen tinggal yang tidak lengkap.

Sepertihalnya sidak yang dilakukan hari ini, Rabu(11/1/17) di salah satu toko besi di Lamongan, didapati dua pekerja asalTiongkok, bernama Weng Fei dan Chen Jia, yang tidak dapat menunjukkan dokumenkeimigrasian, sehingga terpaksa dibawa Tim Pora ke Kantor Imigrasi Surabaya.

Mas’udHidayat (Kasi Perluasan dan Penempatan Tenaga Kerja Disnaker KabupatenLamongan) juga menyayangkan keadaan dimana Pemerintah Pusat tidak memberikantembusan dokumen terkait Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) dan IzinMempergunakan Tenaga Kerja Asing (IMTA) yang telah diterbitkan oleh DirekturPengendalian Pengguna TKA ke wilayah penempatan TKA, dalam hal ini Disnaker.“Ya kalau dilihat salahnya, ya pemerintah pusat yang tidak menembuskan dokumenRPTKA dan IMTA ke Pemkab.” ujarnya,

Dirinyamenambahkan, kasus lain yang sering ditemukan, ialah adanya orang asing yangmenggunakan visa kunjungan namun justru menjadi pekerja di wilayah tujuan.Untuk mengatasi permasalahan TKA yang melanggar izin tinggal, seharusnya pihakimigrasi pun turut melaporkan tujuan dan masa tinggal orang asing kepada dinaswilayah tujuan orang asing tersebut agar lebih mudah dilakukan pengawasan sejakdini, namun kenyataannya tidak demikian.

Diakuiolehnya, Tim Pora Lamongan, dimana dirinya selalu terlibat di dalamnya, belumpernah berkoodinasi untuk menyatukan persepsi ataupun menentukanlangkah-langkah terkait mengawasi keberadaan orang asing secara komprehensif,selain menentukan teknis sidak. “Selama ini hanya ngomongin jadwal sidak, kedepannya akan saya usulkan untuk membicarakan masalah ini lebih dalam.”

Sementara itu,berdasarkan data yang diungkapkan oleh Sudjito (Kepala Kesbangpol KabupatenLamongan), diketahui bahwa jumlah TKA legal yang berada di Lamongan hinggaDesember 2016 adalah 69 orang yang tersebar di 16 perusahaan, dan didominasiTKA asal Tiongkok sebanyak 59 orang. (Penrem082/CPYJ )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *