Hukum&KriminalINHIL

Bapak Dan Anak di Boyong ke Mapolres INHIL,Terlibat Narkoba

IHHIL,Riau Andalas.com-Sabtu( 22 /2017) sekira pukul  18.00 WIB, Unit Opsnal Sat Res Narkoba Polres Inhil telah mengamankan 2 (dua)  orang laki – laki dan perempuan, diduga pelaku TP Narkotika jenis shabu – shabu di Jalan H. Arief Parit 10 Kel. Tembilahan Hulu Kec. Tembilahan Kab. Inhil – Riau.

 

Keduanya masing – masing perempuan berinisial F (32) , warga Jalan H. Arief Parit 10 Kel. Tembilahan Hulu Kec. Tembilahan dan  S, (60 ), warga Jalan H. Arief Parit 10 Kel. Tembilahan Hulu Kec. Tembilahan Kab. Inhil – Riau.

 

Dari kedua tersangka disita barang bukti berupa 1 buah dompet warna hitam yang di dalamnya ditemukan 3 (tiga) paket kecil yang dibungkus plastik putih bening diduga shabu-shabu, 1 buah dompet warna biru ditemukan alat hisap (bong) shabu-shabu ,1(satu) bilah gunting, 2(dua)buah kaca pembakar, 3(tiga)mancis, 5(lima) batang pipet dan 1 buah dompet warna hijau ditemukan 3(tiga) lembar pelastik pembungkus warna putih bening dan 1(satu) bilah gunting

 

Kapolres Inhil AKBP Dolifar Manurung SIK melalui Kasat Res Narkoba Polres Inhil mengatakan bahwa pada hari Minggu tanggal 22 Januari 2017 sekira pukul 13.00 WIB, masyarakat menginformasikan kepada Kasat Res Narkoba Polres Inhil AKP Bachtiar SH tentang adanya seorang wanita yang sering melakukan transaksi narkoba di Jalan H Arif Parit 10 Tembilahan Hulu

 

Menindak lanjuti hal tersebut, Kasat memerintahkan Unit Opsnal Sat Res Narkoba Polres Inhil dibawah pimpinan KBO Sat Res Narkoba IPDA Said M Ali Hanafiah untuk melakukan penyelidikan kebenaran informasi tersebut

 

Unit Opsnal kemudian mengamankan kedua pelaku yang merupakan bapak dan anaknya, di rumahnya di Jalan H Arif Tembilahan Hulu dan dengan disaksikan oleh Ketua RT setempat, dilakukan penggeledahan di rumah pelaku tersebut dan didapat barang bukti shabu – shabu serta barang bukti lainnya seperti tersebut diatas yang diakui oleh kedua tersangka sebagai miliknya

 

Saat ini pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Polres Inhil untuk proses penyidikan lebih lanjut.

  • lapaoran Roy ginting

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *