Hukum&KriminalINHIL

Mencuri Seuntai Emas Dan Hand Phone,Ahirnya Masuk ke Kerangkeng Polisi

Tembilahan,Riau Andalas.com-Pada hari Kamis,(26/01/2017), sekira pukul 11.30 WIB, Tim Opsnal Polsek Tembilahan Hulu, telah menangkap seorang laki laki berinisial NAL (24), warga Jalan Gerilya Kecamatan Tembilahan Hulu, yang diduga menjadi tersangka pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan

 

Korban adalah  Iswendi Bachtiar (41 ) seorang PNS warga Jalan Gerilya Kec. Tembilahan Hulu. Pencurian terhadap barang – barang milik nya di perkirakan terjadi pada hari  Selasa Malam atau Rabu dinihari dan baru diketahui korban pada hari Rabu pagi tanggal  25 Januari 2017, sekira pukul 07.00 WIB.

 

Kapolres Inhil AKBP Dolifar Manurung SIK, melalui Kapolsek Tembilahan Hulu AKP A. Raymond Tarigan, S.Sos menceritakan kronologis kejadian diketahui pada hari Rabu tanggal (25/01/2017)sekira pukul 07.00 WIB, ketika korban baru saja sampai di rumah dinasnya, saat itu korban terkejut, karena melihat pintu rumah sudah dalam keadaan rusak dan terbuka,melihat hal tersebut Korban langsung mengecek barang – barang miliknya yang ada dalam kamar dan diketahui beberapa barang berupa 1 (satu) untai kalung emas 24 karat seberat 2 mayam dan1 (satu) unit hand phone merk nokia E 71 warna hitam telah hilang. Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp. 4. 000.000.- (empat juta rupiah) dan menyadari dirinya telah menjadi korban kejahatan pencurian, korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tembilahan Hulu.

 

Setelah menerima laporan dari korban, Kapolsek Tembilahan Hulu AKP A. Raymond Tarigan, S.Sos, memerintahkan personel Unit Opsnal Polsek Tembilahan Hulu untuk melakukan penyelidikan dan pada hari kamis tanggal 26 Januari 2017, sekira pukul 10.00 WIB, didapat informasi tentang siapa pelaku dan diketahui pelaku saat itu sedang berada dirumahnya. Kemudian Kapolsek memerintahkan Unit Opsnal Polsek Tembilahan Hulu yang dipimpin Kanit Reskrim IPDA Andi Aceh untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku.

 

Dari hasil Interogasi, pelaku telah mengakui perbuatanya melakukan pencurian terhadap barang – barang milik korban. Dari tangan pelaku disita handphone Nokia E 71 dan uang sebanyak Rp. 1.500.000.- (satu juta lima ratus ribu rupiah) hasil penjualan emas. Saat ini pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Polsek Tembilahan  Hulu untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Roy gts

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *