Hukum&KriminalINHIL

Mencuri Chain Saw ,Warga Desa Gaung Di Tangkap Polsek Tempuling,Tanpa perlawanan

INHIL,Riau Andalas.com-Kamis,(26/01/2017)pukul 22.30 WIB, Unit Opsnal Polsek Tempuling yang dibantu oleh Personel Sat Intelkam Polres Inhil telah menangkap seorang laki – laki, di Parit 15 Jalan Sungai Beringin Tembilahan, karena diduga menjadi tersangka pelaku pencurian dengan pemberatan, terhadap 12 unit chain saw milik PT. SAGM (PT. Setia Agro Mandiri)

 

Tersangka berinisial Ja (40 ), warga Desa Simpang Gaung Kec. Gaung Kab. Inhil,yang secara bersama – sama dengan 3 (tiga) orang pelaku lainnya masih dalam pengejaran pihak kepolisian (DPO),karena telah melakukan pencurian  di Gudang Damkar PT. SAGM,  yang di ketahuai pada hari Sabtu, tanggal 21 Januari 2017 sekira pukul 03.00 WIB.

 

Kapolres Inhil AKBP Dolifar Manurung SIK, melalui Kapolsek Tempuling AKP Suwernedi menuturkan kronologis kejadian kepada wartawan,bermula saat, Azwar, Askep PT. SAGM mendapat laporan dari karyawannya, bahwa Gudang Damkar PT. SAGM, tempat 12 unit chain saw disimpan, dinding bagian depannya sudah bobol karena dirusak. Setelah dilakukan pengecekan terhadap gudang tersebut, diketahui bahwa 12 (dua belas) unit mesin chain saw milik PT. SAGM, sudah tidak ada lagi alias sudah hilang, dan mengakibatkan PT. SAGM mengalami kerugian sebanyak  Rp. 60.000.000,- (Enam Puluh Juta Rupiah), selanjutnya melaporkan kejadian itu ke Polsek Tempuling

 

Mendapat laporan tersebut Unit Opsnal Polsek Tempuling yang dibantu oleh Personel Sat Intelkam dan Sat Reskrim Polres Inhil, melakukan penyelidikan dan pada hari Kamis, 26 Januari 2017, pukul 15.00 WIB, didapat informasi siapa pelaku pencurian tersebut. Selanjutnya setelah diketahui pelakunya, petugas lalu melacak keberadaan pelaku dan akhirnya sekira pukul 22.30 WIB, di Parit 15 Jalan Sungai Beringin Tembilahan, pelaku berhasil ditangkap tanpa perlawanan.

 

Pelaku yang merupakan bekas karyawan PT. SAGM, mengakui bahwa perbuatan itu dilakukan secara bersama – sama dengan Za (warga Sungai Salak Kec. Tempuling), Iw (warga Lampun), dan Fa (warga Medan), ketiganya sudah masuk dalam DPO Polres Inhil. Pelaku juga mengatakan bahwa dari 12 unit chain saw tersebut, 3 unit telah dijual, 5 unit dibawa oleh Za, sedangkan 4 unit lagi disembunyikan di semak – semak sekitar TKP, karena saat kejadian, barang tersebut tidak dapat dibawa.

 

Saat ini pelaku sudah diamankan di Polsek Tempuling untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut sementara 3 orang pelaku lainnya masih dalam pengejaran.

Roy gts

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *