Hukum&KriminalINHU

Masyarakat Desa Pejangki Gugat PT Sumatera Makmur Lestari sebesar Rp 1,8 M .

RENGAT, Riau Andalas. com – Majalis hakim Pengadilan Negeri (PN) Rengat kembali memulai sidang class action pasca tidak ada kata sepakat pada sidang mediasi yang dipimpin hakim tunggal pada pekan lalu. Pada sidang perdana lanjutan sidang lanjutan ini, penggugat membacakan gugatannya didepan majelis hakim dan para tergugat, Selasa (24/1).

Gugatan aparat Pemerintahan Desa Pejangki yang dibacakan melalui penasihat hukumnya Dody Fernando SH MH menyampaikan tiga poin tuntutan. Namun untuk menjawab tutuntan itu, tergugat I yakni PT Sumatera Makmur Lestari (SML) meminta waktu selama dua pekan. Hal itu pula menjadi perdepatan antara majelis hakim dan penasihat hukum penggugat.
Adapun tiga poin yang dibacakan penggugat diantaranya pertama, meminta ganti rugi sebesar Rp1,8 Milyar atas pencemaran sungai Pejangki. Kedua, meminta Bupati Inhu mencabut izin lingkungan yang dikantongi PT SML dan meminta kepada pihak PT SML agar melakukan permohon maaf kepada warga melalui media cetak dan media televisi.
Menurut Dody Fernando SH MH usai persidangan mengatakan bahwa, tuntutan pada poin satu dan poin dua ditujukan kepada tergugat satu yakni PT SML. Sedangkan tuntutan pada poin dua, ditujukan kepada Bupati Inhu , sebagai pihak yang mengeluarkan izin lingkungan.
Tuntutan tersebut sambungnya, merupakan permintaan perangkat Desa Pejangki atas pencemaran lingkungan yakni Sungai Pejangki yang dilakukan oleh PT SML. Perangkat Desa mengakui akibat pencemaran itu ditemukan ikan mati dan air Sungai Pejangki tidak lagi dapat dimanfaatkan seperti biasanya, ujarnya.
Begitu juga dengan tuntutan senilai Rp1,8 Milyar merupakan biaya yang dihitung untuk pembangunan sumur bor, pengadaan bibit ikan dan pelestarian Sungai Pejangki dan lainnya. Sehingga perbiakan itu, warga dapat terhindar ancaman pencemaran lingkungan di Sungai Pejangki.
Atas pembacaan gugatan itu, Ketua Majelis Hakim yang juga Wakil Ketua PN Rengat Agus Akhyudi SH didampingi dua hakim anggota yakni Omori Sitorus SH dan Immanuel Putra Sirait SH meminta kepada para tergugat untuk menyampaikan jawabannya pada Selasa (1/2) mendatang. Sidang ditunda dan dilanjutkan pekan mendatang dengan agenda jawaban dari masing-masing tergugat, ujar Agus Akhyudi SH.
Penasihat hukum PT SML Irvan SH dalam kesempatan itu juga nyatakan bersedia menyampaikan jawaban atas gugatan pada pekan mendatang. Begitu juga dengan tergugat dua yang diwakili Kabag Hukum Afrizon Rizal SH.( Js ).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *