Riau

Larangan Fly Over, Aturan Demi Keselamatan

* Untuk kendaraan roda dua Pemerintah berikan solusi dan alternatif

PEKANBARU, Riauandalas. Com–Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau tetap tegaskan kendaraan roda dua melintas di fly over Jalan Sudirman. Hal itu merupakan aturan yang tujuannya untuk keselamatan pengendara. Sehingga masyarakat harus mematuhi aturan tersebut.

Penegasan tersebut disampaikan Plt Kepala Dinas perhubungan (Dishub) Provinsi Riau Arlisman Agus. Dikatakannya penegasan aturan tersebut menimbang kecelakaan yang sudah sering terjadi di fly over yang korbanya sampai meninggal dunia.

“Ini demi keselamatan masyarakat juga, jadi kita minta pengndara untuk memahami aturan ini,” katanya.

Dijelaskanya, pemerintah membuat aturan ini juga sudah melalui pertimbangan. Sehingga larangan tidak ditetapkan 24 jam yang juga memberikan kesempatan pada pengendara untuk tetap bisa menggunakan fly over dengan ketetuan waktu lebih kuran 6 jam satu hari. Yaitu pukul 06-00-09.00 Wib pagi dan pukul 16.00-18.00 Wib sore.

“Izin tersebut diluar jam padat kendaraan yang sudah diberikan rambu-rambu dipintu masuk fly over,” ujarnya.

Kendati demikian jelasnya, aturan tersebut berlaku hanya untuk satu arah, yaitu dari Selatan ke Utara atau dari MTQ ke menuju kota. Sedangkan dari Utara ke Selatan atau dari kota menuju Simpang Tiga ditutup sama sekali tidak diperbolehkan untuk melintas.

“Mulai Februari mendatang penegakan sudah diterapkan, lansung ditilang jika terdapat melanggar aturan,” tutur Rahmat sampai saat ini pihaknya masih melakukan sosialisasi bersama pihak Kepolisian. (Dri).

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *