Hukum&KriminalINHU

Diduga lakukan Korupsi , Mantan Kades Kepayang Sari, Kecamatan Batang Cinaku, PT Tasma Puja laporkan ke Polres Inhu.

Ilusrasi Net

RENGAT, Riau Andalas .com –
Sesuai Laporan Polisi Nomor: LP/10/I/2017/Riau/Res Inhu, tanggal 18 Januari 2017, pelapor, Humas PT Tasma Puja, Eko Saputra, menuding bahwa AJ telah melakukan ‘penggelembungan’ jumlah tanah garapan yang diganti rugi oleh perusahaan perkebunan kelapa sawit tersebut di Dusun Lubuk Sungkai Desa Kepayang Sari, Kecamatan Batang Cenaku, Kabupaten Inhu, pada tahun 2010 lalu.

Berdasarkan informasi yang diperolehkoranriau.net dari pihak kepolisian, kronologisnya bermula pada Bulan Juli 2010. AJ yang saat itu menjadi Kepala Desa Kepayang Sari, mengajukan Surat Pembayaran Ganti Rugi Garapan Tanah dengan luas 544 Hektare kepada pihak PT Tasma Puja.

Selanjut nya PT Tasma Puja langsung mengganti rugi tersebut melalui no rekening 551901003322532 atas nama Desa Kepayang Sari dengan jumlah Uang sebesar Rp 952.000.000,-

Awal nya PT Tasma Puja tidak merasa curiga dengan ganti rugi itu tersebut ,sehingga pada bulan Oktober 2010 PT Tasma Puja melakukan penanman Kelapa Sawit ,karena sudah melakukan Ganti Rugi kepada Masyarakat Desa Kepayang Sari ,tepat nya di Dusun Teluk Sungkai Desa Kepayang Sari Kecamatan Batang Cinaku .

Namun pada bulan Oktober 2011,ketika penanaman terakhir dilakukan PT Tasma Puja ,dan dilakukan pengukuran ternyata lahan tersebut hanya 433 Ha ,
Mengetahui hal tersebut PT Tasma Puja melakukan koordinasi dengan pihak Masyarakat Desa Kepayang Sari ,namun belum ada keterangan dari perangkat Desa  dan terlapor .

Atas kejadian tersebut PT Tasma Puja mengalami kerugian lebih kurang Rp 194.250.000,-,atas kejadian tersebut Perusahaan PT Tasma Puja melaporkan ke Polres Inhu ,guna proses lebih lanjut .

Oleh ; J Samosir. Inhu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *