Hukum&KriminalINHIL

Berawal Dari Minum-Minuman keras,Berujung Di RSUD Puri Husada

TEMBILAHAN, Riau Andalas.com-Pada hari Senin ( 16/01/2017)  sekira jam 01.30
WIB, Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Inhil telah menangkap seorang laki –
laki tersangka pelaku Tindak Pidana Pengeroyokan yang bernama S (31 tahun), seorang tukang parkir warga Jalan Cendana Kecamatan Tembilahan Hulu

Pelaku  ditangkap karena diduga menjadi pelaku pengeroyokan bersama dengan empat pelaku lainnya (DPO) terhadap korban Saf (30 tahun) seorang buruh warga Sungai Luar Kecamatan Batang Tuaka menderita luka robek diatas pelipis sebelah kanan dan luka tusuk dipinggang belakang sebelah kanan akibat tikaman benda tajam dan saat ini dirawat di RSUD Puri Husada
Tembilahan yang terjadi pada hari Sabtu tanggal(14/01/2017) Januari 2017,
Sekitar Jam 02.30 WIB, di pelabuhan Kuala Enok Jalan Yos Sudarso Kel.
Tembilahan Kota Kec. Tembilahan Kab. Inhil

Kapolres Inhil AKBP Dolifar Manurung SIK melalui Kasat Reskrim Polres Inhil
AKP Arry Prasetyo SH MH menceritakan kejadian tersebut bermula saat korban
dan para pelaku minum – minuman keras tradisional jenis tuak

Dalam kondisi sudah mulai mabuk, kemudian diantara korban dan para pelaku timbul pertengkaran mulut sehingga akhirnya korban dianiaya oleh para pelaku masing – masing S (sudah tertangkap), B (DPO), R (DPO), A (DPO), J
(DPO) yang mengakibatkan korban harus dilarikan ke RSUD Puri Husada
Tembilahan untuk perawatan luka – lukanya

Berdasarkan laporan yang diterima, Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Inhil
langsung melakukan olah TKP,pemeriksaan saksi-saksi dan penyelidikan lebih lanjut terhadap kejadian tersebut dan akhirnya diperoleh petunjuk yang mengarah kepada para pelaku

Setelah keberadaan pelaku dapat diketahui, Tim Opsnal Sat Reskrim Polres
Inhil akhirnya menangkap tersangka pelaku S dirumahnya di Jalan Cendana
Tembilahan Hulu

Dari hasil pemeriksaan terhadap pelaku S, dia mengakui telah melakukan
tindak pidana Pengeroyokan terhadap korban Syafrizal bersama – dengan 4 org
temannya yang lain dan saat ini sudah ditetapkan sebagai DPO

Saat ini pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Polres Inhil untuk
pengembangan dan proses sidik lebih lanjut dan terhadap pelaku diancam
dengan pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun 6 bulan penjara

Kasat Reskrim menghimbau kepada para pelaku lainnya yang masih buron untuk
kooperatif dan menyerahkan diri secara baik – baik, karena fihaknya akan
terus mengejar keempat pelaku lainnya tersebut

Berkaca dari kejadian tersebut yang diawali dari minum minuman beralkohol, Kasat mengajak masyarakat untuk menghindari kegiatan minuman beralkohol karena hal tersebut akan mengakibatkan hilangnya kontrol diri sehingga mudah tersinggung dan berakibat pada perkelahian (Roy).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *