Kajari tetapkan Tersangka, Dalam Kasus Pembangunan Pengolahan Sampah Terpadu Payung Sekaki
PEKANBARU, Riau Andalas. com – Kejaksaan Negeri Pekanbaru (Kajari) kembali mendatangi Kantor Camat Payung Sekaki, dalam rangka untuk melengkapi bukti kasus pembangunan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu. Yang diduga merugikan Negara Senin (16/01).
Informasi yang di dapat lokasi, salah satu jaksa Kajari menyebutkan,” untuk saat ini Kajari masih melengkapi barang bukti, untuk Tersangka Dinas Pekerjaan Umum Pekanbaru belum kita tahan,” ungkap jaksa.
Sementara itu, saat di komfirmasi Camat Payung Sekaki, Zaman Candra,yang hadir dalam pengeledaan enggan memberi keterangan soal Tim Kejaksaan Negeri Pekanbaru datang ke kantor Camat Payung Sekaki.
Proyek Pembangunan Tempat Pengelolaan Sampah Terpadu yang dikerjakan Tahun 2012 lalu yang menghabiskan APBD pekanbaru hingga kini belum pernah dimanfaatkan oleh kecamatan payung sekaki atau masyarakat, hingga akhirnya kasusnya di periksa oleh Kajari Pekanbaru, dan menetapkan Tersangka dari Dinas PU Pekanbaru.
Di lihat sebagian bangunan tersebut sudah mulai retak- retak dan mau roboh.
(anto).