Hukum&KriminalRohul

Polres Rohul Siap Terapkan Sistem e-Tilang Bagi Pelanggar Lalin

ROKAN HULU, Riau Andalas.com – Jajaran Polres Rokan Hulu siap untuk mengikuti program dari Mabes Polri terkait aplikasi e-tilang. Hal itu dibuktikan dengan dilakukannya launcing Penggunaan Aplikasi Elektronik Tilang (e-Tilang) di aula Polres Rohul, Kamis (16/12/2016).

Hadir dalam kegiatan itu, Kapolres Rohul, AKBP Yusup Rahmanto, Kajari Rohul, Syafaruddin, perwakilan Pengadilan Negeri Pasir Pengaraian, kepala BRI Pasir Pengaraian, Kepala UPT Dispenda Riau, Zulkafli, Kasat Lantas AKP Dasmaliki dan jajaran Satlantas lainnya.

Kapolres Rohul AKBP Yusup Rahmanto mengatakan, secara keseluruhan Polres Rohul siap menerapkan sistem tersebut. “Kami akan memperbanyak sosialisasi terlebih dahulu kepada masyarakat. Sehingga masyarakat bisa mengetahui dengan adanya penerapan aplikasi e-Tilang ini,” ungkapnya.

Kapolres mengaku sangat mendukung program ini. Alasannya, karena e-tilang ini dapat meminimalisir angka pungutan liar (pungli). Selain itu, juga mencegah aksi suap terhadap polisi, memutus birokrasi dan aksi calo.

“Jadi sistemnnya semua online. Nanti, petugas penilang akan menginput data di aplikasi e-tilang. Jadi bisa meminimalisir terjadinya pungli,” terangnya.

Sementara itu, Kasat Lantas AKP Dasmaliki melalui Kanit Regiden, IPTU Rudi Sudaryono Samosir mengaku praktek dilapangan nanti apabila masyarakat melakukan pelanggaran, petugas dilapangan akan menyuruh masyarakat untuk memilih, apakah ingin memakai e-Tilang atau secara manual.

“Nanti masyarakat dapat memilih, apakah mau pakai e-Tilang atau secara manual, kalau pakai e-Tilang maka pelanggar akan diberikan kartu tilang berwarna biru, yang artinya pelanggar mengakui kesalahannya,” ungkapnya.

Lebih lanjut dijelaskan IPTU Rudi, kalau masyarakat memilih tilang secara manual, akan diberikan surat tilang berwarna merah, yang artinya pelanggar harus mengikuti persidangan terlebih dahulu dan baru membayar denda tilang yang dikenakan.

“Selain mencegah pungli, penerapan e-Tilang ini sebenarnya untuk mempermudah kepada masyarakat untuk tidak harus menunggu lama dan repot-repot antri di persidangan untuk membayar denda tilang,” pungkasnya.** ( Alfian)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *