PolitikRiau

Pengamat Sebut Wakil Gubernur Mutlak dan Tidak Boleh Kosong

PEKANBARU, Riau Andalas.com –  Hingga kini pengisian Wakil Gubernur Riau (Wagubri) mendamping Arsyadjuliandi Rachman tidak menemukan titik terang.

Meskipun sebelumnya DPP Golkar sebagai partai berwenang sudah mengusulkan dua nama calon untuk dipilih yaitu Ruspan Aman dan Wan Thamrin. Namun sampai kini dua nama itu belum juga diterima DPRD Riau untuk dilakukan pemilihan. Sehingg dikwatirkan pengisian Wagubri tidak terlaksana di tahun 2016 ini menimbang waktu tinggal berapa hari.

Sesuai statmen Gubernur Riau (Gubri) Arsyadjuliandi Rachman beberapa waktu lalu, memang ia tidak mempermasalahkan menjabat tampa didampingi Wakil di pemerintahan. Karena tampa Wakil Gubernurpun program pemerintah tetap jalan.

Namu statment Gubri tersebut di kritik Pengamat Komunikasi Poltik Riau H Aidil Haris MSi. Dikatakanya Wakil Gubernur tersebut merupakan jabatan strategis yang mutlak dan wajib disisi. Karena untuk jabat kepala daerah itu berpasangan dengan wakilnya jika boleh diisi hanya satu orang silahkan diubah aturan yang dibuat oleh negara.

Bagaimanapun juga katanya, mau tidak mau, suka tidak suka aturan itu harus dijalankan. Tap jika tetap menegaskan bisa tetap jalan tampa harus didampingi wakil, menurtnya itu keputusan salah dan tidak mengikuti aturan. Karena wakil itu juga memiliki fungsi dan tugas berbeda dari Gubri. Sehingga pernyataan Gubri tersebut sudah masuk pada era kesombongan yang tidak bisa digunakan bagi salah seorang kepala daerah.

Jika memang selama ini permasalahan penetapan wakil tidak sesuai dengan keinginan Gubri, semua itu bisa dibahas dan dibcarakan di interen partai. Karena boleh saja Gubri mengambil wakil diluar partai. Intinya bagaimana Gubri menkompromkan wakil yang diajukan dengan pengurus partai dan harus direstui oleh partai.

“Artinya wakil gubernur itu mutlak dan tidak ada tawar menawar,” ujarnya.

Lebih jauh katanya, disinilah peran legislatif untuk penuntasan permasalahan yang terjadi pada eksekutif. Dimana untuk Wagubri ini legislatif juga harus memiliki ketegasan dan tidak memandang pada partai, tapi sebagai kewajiban dan tenggung jawab sebagai lembaga tertinggi di daerah.

“Disini peran Legislatif itu, jangan sampai hanya menunggu saja tapi juga tegakan aturan,” katanya.

Disinggung sanksi untuk pengisian wagubri ini. Ia mengakui sejauh ini belum ada juga aturan yang menetapkan, karena kembali pada posisi jabatan strategis yang belu diatur sanksinya.

“Kendati demikian dalam konteknya jabat strategis itu harus terisi dan tidak boleh sampai kosong,” ujarnya.

Sementara itu Wakil Ketua DPRD Riau, Noviwaldy Jusman, mengakui sebelumnya telah menegaskan pada Gubernur Riau untuk segera mengajukan nama Calon Wagubri, agar kekosongan bisa terisi dan kinerja di pemerintahan bisa berjalan normal. Karena bagaimana pin juga tanggung jawab kepala daerah itu tidak bisa hanya dijalankan satu orang yang juga harus didampingi oleh wakil.

“Kita tidak hanya himbau pada gunernur, sebagai pemerintahan, tapi juga pada pihak partai selaku yang berwenang. Namun sampaio saat ini DPRD Riau belum juga menerima itu,” katanya.

Terkait pembentukan pansus untuk pemilihan, ia menyatakan dewan sudah mempersiapkan dan tinggal dibentuk. Namun karena belum ada titik terang dari pengajuan pembentukan belum dilaksanakan. “Untuk pembentukan jauh hari sudah dilaksanakan, intinya kembali pada usulan dari pihak terkait,” tutur politisi Demokrat ini. (Dre

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *