Hukum&KriminalPekanbaruPemerintahan

Kanwil DJBC Riau dan Sumatera Barat lakukan pemusnahan barang ilegal

djbc-riau-dan-sumbarPEKANBARU, Riau Andalas.com – Pemusnahan terhadap barang – barang ilegal hasil tangkapan DJBC Riau dan Sumatera Barat dilakukan di lapangan Batalyon Komando 462 Paskhas Pekanbaru, Rabu (30/11/2016).

Kepala kantor DJBC Riau dan Sumatera Barat, Yusmariza mengatakan di hadapan seluruh tamu undangan bahwa, barang-barang yang dimusnahkan telah ditetapkan sebagai Barang Milik Negara (BMN) berdasarkan 20 (dua puluh) Surat Keputusan yang kemudian disetujui untuk dimusnahkan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan No. PMK 39/PMK 04/2014 tentang tata cara penyelesaian Barang Kena Cukai dan barang-barang lain yang dirampas untuk Negara atau yang dikuasai Negara.

Pemusnahan dilakukan terhadap BMN yang terdiri dari :
– Rokok (BKC-HT) sebanyak 6.131.232 batang rokok terdiri dari 571 karton atau 32.587 slop atau setara dengan 325.957 bungkus dari berbagai merek dan jenis, dan
– Minuman beralkohol (BKC-MMEA) sebanyak 10.532 liter terdiri dari 1.236 karton atau setara dengan 16.370 botol dari berbagai merek dan jenis.

Lebih lanjut Yusmariza mengatakan, “Perkiraan nilai barang yang dimusnahkan kurang lebih adalah sebesar Rp 14.282.991.440,00 dengan potensi kerugian negara materil kurang lebih Rp 3.353.445.635,00 serta kerugian inmateril yaitu terganggunya moral dan kesehatan masyarakat.”  (AFRI)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *