Hukum&KriminalINHU

Rencana BSPS Tahap I atas nama Adnan, Tidak ada Pelanggaran Aturan

adnan-desa-alang-kepayangRENGAT, Riau Andalas.com – Adanya pemberitaan tentang  Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) Tahap I atas nama Adnan di Desa Alang Kepayang Kecamatan Rengat Barat Kab. Inhu yang tidak memenuhi aturan, sama sekali tidak benar, demikian disampaikan oleh Fasilitator Ismail, SH kepada wartawan di Kantor Dinas PU Kab. Inhu dihadapan Kordinator Fasilitator Kabupaten Supriadi, SPd, serta dihadapan Tim Teknis Kabupaten /Kota Andre Arzil, ST.
Ismail sebagai Fasilitator yang didampingi oleh Sekdes Alang Kepayang Efendi  mengatakan bahwa yang terjadi pada Pak Adnan sebagai penerima bantuan Stimulan Perumahan Swadaya sama sekali tidak ada melanggar aturan, karena awalnya sebelum masyarakat (Adnan) mendapatkan bantuan Stimulan tersebut, terlebih dahulu dilakukan survey, dan yang mengetahui apa saja yang rusak pada rumah si penerima Bantuan Stimulan Perumahan, yang juga  disaksikan oleh Tim Survey dan selanjutnya disetujui oleh Koordinator Fasilitator Kabupaten, setelah itu barulah dibuat RAB nya.

Nahhh,,,, ternyata yang terjadi di rumah Adnan, seperti yang diampaikan oleh sdr. Edi, yang mengatakan kalau seng yang seharusnya 45 lembar tapi yang diserahkan hanya 40 lembar saja yang 5 lembar lagi dikemanakan dan kayu ukuran 5 cm x 7 cm x 4 m kenapa tidak ada. “Hal tersebut memang benar, dan kekurangan yang 5 lembar lagi tetap akan ditambah, bukan berarti tidak ditambah,” ujar Ismail.

Selanjutnya,  sewaktu dilakukan Survey oleh Ketua KPB dan penerima bantuan seperti  pak Adnan, tidak ada mengatakan kalau kayu ukuran 5 cm x 7 cm x 4 m akan diganti, tapi  setelah atap seng rumah Adnan dibongkar ternyata kayu ukuran 5 cm x 7 cm x 4 m sudah lapuk dan sudah tidak layak pakai lagi, sehingga atap seng tersebut tidak dapat dipasang lagi  karena kayunya  sudah lapuk semua.

Tapi, sebelumnya pak Adnan sudah menerima hal itu, karena pak Adnan lah yang salah karena sewaktu melakukan survey tidak ada mengatakan kalau kayu tersebut akan diganti.

Namun, karena pak Adnan adalah Datuk dari saudara Edi, jadi seolah-olah sdr. Edi lah yang tidak terima dengan hal itu, bahwa pengurus atau Fasilitator Bantuan Stimulan Perumahan itu yang sudah melakukan penyelewengan terhadap pak Adnan, padahal sama sekali tidak benar jelas Ismail .

“Dan kita juga sudah menyampaikan kepada Toko Bangunan Japura yang ditunjuk sebagai penyedia seluruh bahan yang dibutuhkan oleh penerima Bantuan Stimulan Perumahan agar pemilik Toko Bangunan yang sudah membuat perjanjian dapat  memenuhi semua kebutuhan yang telah disepakati, jadi tidak ada yang kurang dan  kekurangan atap seng untuk rumah pak Adnan tetap akan dipenuhi sesuai yang tercantum di dalam RAB,” jelas Ismail yang  didampingi oleh Sekdes Alang Kepayang.

“Jadi, saudara Edi yang telah menuduh pengurus dan Fasilitator  melakukan kecurangan terhadap bantuan Stimulan Perumahan Swadaya terhadap pak Adnan. Jelas itu Fitnah dan pencemaran nama baik saya sebagai Fasilitator, terus terang saya tidak terima,” ujar Ismail.

Saudara Edi tidak ada hubungannya dengan Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya, namun sudah berani berbicara di Media dan menuduh kalau pengurus dan Fasilitator telah melakukan kecurangan, ternyata pak Adnan sebagai penerima Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya semuanya sudah benar, dan sama sekali tidak ada yang salah, juga sudah mengikuti aturan yang berlaku.

“Karena adanya ucapan saudara Edi seperti itu di Media, kami minta kepada beliau untuk melakukan permintaan maaf melalui Media Online dan Media Cetak kepada yang dituduhkan oleh saudara Edi, apabila Edi tidak melakukan hal itu, kami akan buat laporan ke Pihak Berwajib yaitu tentang Pencemaran nama baik,” ujarnya.

Dalam hal mengenai harga satuan barang, Tim Teknis Kabupaten/Kota Andre dan Koordinator Fasilitator Kabupaten Supriadi, SPd mengatakan, “Kalau mengenai Harga Satuan Barang, sebelumnya sudah dilakukan survey harga barang dibeberapa Toko Bangunan, setelah itu baru lah diambil harga yang sebenarnya dan disetujui oleh semua penerima Bantuan. Jadi, tidak ada yang melampaui harga satuan barang,” ujarnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *