Hukum&KriminalRohul

Ancam Bongkar ‘Borok’ Kades,Serta  Minta Uang 15 Juta Rupiah, 3 Warga Rohul Kena OTT.

ROKAN HULU, Riauandalas.com – Tiga pria warga Desa Rambah Hilir Timur Kecamatan Rambah Hilir tàk berkutik saat Kena Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Tim Saber Pungli Polres Rohul Karena diduga telah melakukan pemerasan kepada kepala Desa Rambah Hilir Timur H.M Nasir (61) saat betada di Rumah Makan Mitra Km 6 Kecamatan Rambah, Kabupaten Rokan Hulu Provinsi Riau  Rabu (08/03/2019).Siang.

Akibat perbuatannya, tiga pria masing masing berinisial AF (45) , RS (48) dan ANH (50) yang nerupakan warga Desa setempat  itu kini diangkut Ke Polres Rohul.

Kapolres Rokan Hulu AKBP M.Hasyim Risahondua S.IK M.Si saat di konfirmasi melalui Paur Humas Ipda Ferry Fadly SH Via Whats Appnya menjelaskan Dalam aksinya, ketiga pelaku mengancam Kades Rambah Hilir Timur bakal merusak nama baiknya lewat penyebaran LHP temuan inspektorat kepada warga desanya .

“Kades sebagai korban ditakut-takuti dengan adanya temuan LHP akan dibeberkan kepada masyarakat Desa Rambah Hilir Timur, dan ketiganya melakukan pemerasan dengan meminta uang senilai Rp 15 Juta. Karena tidak ingin nama baiknya tercoreng kades tersebut memberikannya,namun hanya mampu memberi Rp 10 juta saja,” terang Paur Ipda Ferry, Sabtu (09/3/2019).

Setelah mendapat informasi dari masyarakat , Kasat Reskrim Polres Rohul AKP Harry Avianto S.IK SH memerintahkan Kanit Pidum Ipda Ulik Iwanto SH untuk mengecek kebenaran informasi tersebut, namun  sesampainya di TKP, Petugas melihat Kades H M Nasir sedang membaca selembar kertas bertuliskan surat Pernyataan yang berisi , Bahwa ketiga Pelaku menyatakan tidak akan mengganggu dan tidak jadi menyebarkan LHP temuan Inspektorat kepada warga Desa tersebut, apabila Kades mau memenuhi permintaan pelaku, serta membubuhkan tanda tangan ketiga pelaku dalam surat Pernyataan tersebut .

Tanpa membuang waktu Saat itu juga Tim yang dipimpin Kanit Pidum Ipda Ulik Iwanto SH langsung melakukan Interogasi ” ketiganya pun mengakui perbuatannya yakni meminta uang senilai Rp 15 juta , kepada Kades,

Selanjutnya tim melakukan OTT atau operasi tangkap tangan kepada ketiga pelaku dan mengamankan barang bukti uang sebesar Rp 10 juta dari saku kiri celana pelaku, atas kejadian tersebut, Kemudian pelaku dan Barang Bukti diangkut ke Polres Rohul untuk proses Hukum lebih lanjut ” ujarnya.

Saat ini Polres Rohul masih melakukan pendalaman terkait kasus pemerasan yang dilakukan ketiga orang tersebut
“Kami akan dalami terus kasus tersebut, lalu tersangka dijerat dengan pasal 368 dan 369 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara,” pungkasnya.
***( Alfian Tob)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *