Hukum&KriminalPekanbaruRohul

Ratusan Warga Rohul Padati Sidang Bupati Non Aktif Suparman

img_20161101_093449
Sidang kedua Bupati Rohul Non Aktif Suparman, S.Sos, Msi
PEKANBARU, Riau Andalas.com – Sidang ke-2 (exception) dalam Perkara dakwaan kasus suap APBD-P 2014 dan APBD 2015 Provinsi Riau. Ratusan masyarakat Kabupaten Rokan Hulu kembali memadati gedung dan ruang sidang Bupati Rokan Hulu non aktif, Suparman di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Selasa (01/11/16)
img_20161101_092840
Dalam hal pembacaan Esepsi kedua terdakwa, riauandalas.com mengutip atas Esepsi yang dibacakan Evanora selaku pengacara Suparman  bahwa semua dakwaan oleh JPU KPK tidak sesuai fakta dalam hal ini pihak JPU hanya berasumsi sementara pada saat kejadian perkara Suparman Bupati Rokan Hulu non aktif tidak berada di tempat bahkan beberapa kali penyelenggaraan rapat dan paripurna pengesahan dana APBD-P 2014 terdakwa Suparman tidak berada ditempat dan hal ini sudah mendapatkan izin dari Gubernur dan ketua DPRD Propinsi Riau untuk mengadakan sosialisasi terhadap masyarakat Kabupaten Rokan Hulu guna pencalonan Bupati pada masa itu .
Dijelaskan Evanora selaku pengacara Suparman bahwa dakwaan terhadap Bupati non aktif Rohul tidak berdasarkan hukum dan ini merupakan asumsi. Dalam hal penerimaan hadiah Suparman Bupati non aktif Rohul yang dikarenakan dakwaan pada dirinya bukan merupakan hadiah, melainkan sebelumnya perkara ini terjadi sudah ada kesepakatan dalam hal Pinjam Pakai Mobil Dinas terhadap Gubernur terpilih (Anas Ma’mun).
Dan asumsi pihak JPU KPK tentang lahan yang dimiliki Suparman seluas 40 ha lahan sawit itu merupakan asumsi yang di luar nalar dan mengada-ngada, dalam hal ini tidak sesuai dengan undang-undang yang didakwakan. (M. Hsb)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *