Hukum&KriminalRohil

Pelaku Diduga Tindak Pidana Narkoba Ditangkap Tim Sat Narkoba Polres Rohil

2016-11-11_09-54-09BAGAN SIAPI-API, Riau Andalas.com – Lagi, lagi Tim Sat Narkoba Polres Rokan Hilir menciduk pelaku tindak pidana narkotika jenis shabu-shabu. Meskipun dengan cara apapun mereka lakukan dalam tugas tetap saja bersemangat dan tak ada hentinya untuk membasmi barang haram tersebut demi masa depan generasi-generasi penerus bangsa.

Seperti Wanda Hamdani alias Wanda bin NAIM (30) dan kawan- kawan (dkk) merupakan warga alamat Jalan Kelompok V Desa Kencana (Paket D) Kecamtan Balai Jaya Desa Bagan Batu Kabupaten Rokan Hilir ditangkap Tim Sat Narkoba Polres Rohil lantaran diduga telah melakukan tindak pidana narkotika jenis shabu-shabu sesuai Laporan Polisi Nomor :LP/158/A/XI/2016/Riau/Polres Rohil/Sat Narkoba, Senin (9/9/2016) sekira jam 19.30 WIB.

2016-11-11_09-53-05Kapolres Rokan Hilir AKBP Henry Posma Lubis, SIk, MH melalui Kasubag Humas Polres Rohil Yusran Pangeran Chery, SH membenarkan hal itu adanya terjadi bahwa Barang Bukti (BB)
yang diamankan dari tangan tersangka Wanda adalah 1 (satu) paket yang diduga berisi shabu-shabu, 2 (dua) buah handphone merk Nokia warna hitam serta 1 (satu) buah dompet warna coklat yang berisikan uang sebanyak Rp 5.106.000,- diduga hasil dari penjualan shabu-shabu. Dan tak ketinggalan pula 12 (dua belas) slip pengiriman tunai hingga 1 (satu) buah gunting kecil.

“Barang Bukti (BB) ditemukan diantara kawannya bernama Chandra, 1 (satu) kotak rokok Marlboro merah yang di dalamnya berisikan satu paket diduga Narkorika jenis shabu.
Kemudian, Iwan ditemukan 1 (satu) kotak rokok Sampoerna yang didalamnya berisikan satu paket yang diduga Narkotika jenis shabu,
1 (satu) pipet plastik yang diakui tersangka untuk mengambil Narkotika jenis shabu serta 1 (satu) buah mancis tanpa kepala, 1 (satu) unit handphone Nokia warna putih orange,” dijelaskan Pangeran kepada Riau Andalas.com, Jumat (11/11/16).

Dijelaskannya, Tempat Kejadian Perkara (TKP) terhadap tersangka tersebut ialah di Jalan Kelompok V Desa Kencana (Paket D) Kecamatan Balai Jaya Kabupaten Rokan Hilir pada Rabu, 09 November 2016 sekira jam 15.00 WIB, Tim Opsnal Narkoba Polres Rohil mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di desa Paket D Kecamatan Balai Jaya ada seseorang yang bernama Wanda  Hamdani alias Wanda yang sering melakukan penyalahgunaan Narkotika jenis shabu-shabu dengan cara jual beli di seputaran desa paket D tersebut. Mendengar hal itu, lantas tim opsnal Polres Rohil bergerak dengan relatif melakukan penyelidikan atau perkara tersebut.

“kemudian pada jam 19.00 Wib Tim Opsnal mendapat informasi lagi bahwa sadara Wanda berada di sebuah warung Miso,oleh karena itu  Tim Opsnal datang menemukan 2(dua) orang laki-laki yang mengaku bernama WANDA dan SUPRAPTO yang sedang duduk. kemudian Tim Opsnal beserta 1 orang perempuan pemilik warung tersebut langsung melakukan penggeledahan badan terhadap kedua orang tesebut dan ditemukan 1(satu) paket pelastik bening diduga Narkotika jenis shabu yang diselipkan dibawah meja tempat mereka duduk.”terangnya.

Diakui pangeran berlanjutnya pengeledahan dilakukan tiba tiba datang seorang laki laki
yang mengaku bernama CHANDRA dengan gerak-gerik yang mencurigakan oleh Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Rohil.lalu langsung mengambil tindakan positif dengan  mengamankan dan melakukan penggeledahan badan terhadap Saudara CHANDRA dan ditemukan di kantong Baju depan Sebelah kiri 1(satu) kotak Rokok Marlboro Merah yang didalamnya berisikan 1(satu) paket pelastik bening diduga Narkotika jenia shabu kemudian lanjut pangeran, Pihak Sat Narkoba langsung menanyakan dari mana saudara Chandra memperoleh Diduga Narkotika jenis shabu tesebut dan dia mengakui bahwa dia mendapat dari sadara Wanda.

“Berselang kemudian hal ini tidak lama setelah ditemukan barang bukti tesebut kembali datang seorang laki-laki yang mengaku bernama Iwan kemudian Tim Opsnal langsung melakukan penggeledahan dan tepat dikantong celana belakang sebelah kiri ditemukan 1(satu) kotak rokok yang didalam nya berisikan 1(satu) paket pelastik bening yang didalamnya berisikan butiran kristal diduga narkotika jenia Shabu. Selanjutnya Tersangka dan Barang Bukti di Bawa ke Mako Polres Rokan Hilir Guna Pengusutan Lebih Lanjut.”Tandasnya.(said)***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *