PemerintahanPendidikanRiau

Kami Tak Nuntut PNS, Kami Hanya Minta Diakui

Ilustarsi Gambar
Ilustarsi Gambar

– Pasca pengalihan SMA, Guru komite temui Dewan Pendidikan Riau

PEKANBARU, Riau Andalas.com – Status tidak jelas Guru Komite SMA/K Kabupaten Kota Provinsi Riau minta bantuan pada Dewan Pendidikan Provinsi Riau untuk diakui menjadi guru di daerah. Terutama setelah adanya pengalihan kewenangan SMA/K pada tingkat Provinsi Riau.

Adapaun status yang diharapkan Guru Komite tersebut, untuk diangkat menjadi Guru Honor Daerah (Handa) layaknya guru honor didaerah selama ini. Pasalnya, status guru komite yang tidak diakui oleh pemerintah saat ini rata-rata sudah mengabdi diatas 5- 10 tahun. Sehingga sudah sewajarnya permintaan tersebut diakomodir oleh pemerintah.

Hal tersebut disampaikan Ketua Forum Komunikasi Guru dan Pegawai SMA/K Honor Komite Sekolah Negri Provinsi Riau Eko Wibowo SPdi saat melakukan pertemuan dengan Dewan pendidikan Riau yang disambut lansung oleh Ketua Dewan Pendidikan Zulkarnain Nurdin SE Ak, Sekretaris Dewan, DR Fahriras dan seluruh jajaran anggota Dewan Pendidikan, Drs Wan Kalis As MPd, Akmal Mas, Fendri Jaswi MSi, dan Dr Edy Yusri.

Eko Wibowo mengatakan, sebelum kewenangan SMA/K dialihkan ke Provinsi, guru komite kabupaten kota udah akan dijadikan Guru Tidak Tetap (GTT). Seperti Kota Pekanbaru yang akan menjadi guru GTT Pemko yang SKnya akan diberikan Walikota Pekanbaru. Namun tidak terealisasi sampai dengan pengalihan saat ini.

“Kami tidak menuntu PNS, tapi kami hanya minta status kami diakui sebagai guru, maka itu kami minta di naikan jadi Guru Honor Daerah (Honda),” kata Eko.

Ditambahkan Eko, sebelum melakukan petermuan dengan Dewan pendidikan tersebut, ia sudah menyampaikan beberapa keluhan yang dirasakan guru komite. Seperti penjelasan status, gaji, sertifikasi dan tunjangan yang di harapkan bisa dibantu Dewan Pendidikan Riau pada pemerintahan Riau.

“Selama ini status kami tidak jelas hanya sebagai guru komite sekolah yang SK hanya dikeluarkan oleh Kepaka Sekolah. Sementara kami sudah mengajar puluhan tahun,” ujarnya.

Lebih jauh katanya, yang lebih menuyedihkan saat ini pada guru komite, tarkait gaji yang masih jauh dibawah UMR, yaitu sebesar Rp1 100 ribu. Bahkan ada yang digaji perjam satu jamnya hanya Rp30.000.

“Dulu memang ada tunjangan fungsional dari pemerintah, tapi sekarang ini tidak ada lagi, maka itu kami sangat berharap bantuan Dewen pendidikan ini,” tuturnya.

Sementara Ketua Dewan Pendidikan Nurdin SE Ak menyampaikan, sesuai dengan fungsi Dewan Pendidikan dalam memengevaluasi, tetntang pendidikan yang menyangkut kompenen pendidikan, akan memperjuangkan apa yang diajukan para guru honor komite pada pemerintahan. Dimana kedepanya akan menyampaikan dan membahas dengan Gubernur Riau serta kepala dinas pendidikan Riau untuk mecari jalan keluar kebutuhan guru ini. Pasalnya, untuk tenaga pengajar Riau masih kekurangan jika dibandingkan untuk menuju program pendidikan lebih berkualitas.

Intinya kata Mantan Anggota DPRD Riau ini, keputusan pengajuan guru ini tetap pada kepala daerah. Kendati demikian ia akan menyampaikan sesuai kondisi sebenarnya dan melakukan pengkajian yang lebih baik dengan kepala daerah.

“Mudah-mudahan setelah melakukan pembahasan dengan kepala daerah kedepan, menadapatkan jalan keluar yang lebih baik,” tuturnya.

Disisi lain Kepala Disdikbud Riau, hal tersebut butuh pengkajian lebih mendalam. Karena guru itu merukan kebijakan sekolah yang selama ini di biayai sekolah. Sedangkan untuk pengangkatan menjadi honor daerah itu bukan merupakan kewenangan Disdikbud Riau, tapi Badan Kepegawai Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKP2D), karena SKnya Gubernur Riau.

“Guru komite itu kan kebijakan sekolah, maka itu harus ada pengkajian dulu,” katanya.

Hal senada juga ditambahkan oleh Kepala BKP2D Riau Asrizal. Jika untuk mengangkat guru komite menjadi guru honor daerah itu harus ada pemetaan terlenbih dahulu di seluruh kabupaten kota sesuai kebutuhan guru di sekolah.

“Kita harus mengkaji lebih dalam, apakah memang sesuai dengan kebutuhan, karena guru komite itu merupakan inesiatif sekolah. Sehingga tidak bisa diputuskan begitu saja,” ujarnya,

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *