LingkunganPemerintahanRohul

Sudah Setahun PKS Torganda Tak Pernah Laporkan Uji Lab Limbah Cairnya.

49kepala-blh-rohul-hen-irfan

 

ROKAN HULU, Riau Andalas.com – Pihak PT Pabrik Kelapa Sawit (PKS) milik PT. Torganda yang terindikasi lakukan pencemaran Sungai Sitalas, Desa Tambusai Utara, Kecamatan Tambusai Utara, dan ternyata, sejak setahun tidak melaporkan hasil uji laboratorium limbah cairnya ke pihak Badan lingkungan hidup (BLH) kabupaten Rohul.

 

“Sesuai  data yang saya lihat di bagian pengawasan BLH Rohul, PKS PT. Torganda memang tidak ada melaporkan hasi uji lab Limbah cairnya ke kita,” terang Hen Irpan di kantornya, Pasir Pangaraian, Senin (24/10/2016).

Tambahnya lagi, dimana laporan hasil uji lab Limbah cair merupakan kewajiban setiap perusahaan, baik yang terindikasi lakukan pencemaran lingkungan maupun tidak. Serta laporan tersebut harus dilaporkan minimal setiap bulan sekali.

 

Teranagnya lagi, dengan tidak melaporkan hasil uji labnya ke pihak BLH, Hen Irpan mengakui, tengah diproses untuk memberikan sanksi tertulis ke pihak PT. Torganda.

 

Katanya lagi, terkait indikasi pencemaran limbah di singai Sitalas yang dilakukan oleh pihak PT. Torganda, dirinya mengakui baru menerima Berita Acara pemeriksaan (BAP) oleh anggotanya yang turun ke lapangan pada Kamis (20/10/2016).

Karena, sesuai aturan, pihaknya melakukan verifikasi dilapangan, serta mengumpulkan fakta-fakta yang terjadi di lapangan disamping ada bukti otentik hasil lab dari sampel yang diambil, apakah Itu melakukan pencemaran.

 

“Setelah anggota saya turun Kamis lalu, saya lakukan sidak ke tempat anggota saya turun pada Jumat (21/10/2016), untuk membandingkan laporanya, dengan fakta di lapangan,” ucapnya.

Wala hasil uji lab air sungai Sitalang yang terindikasi tercemar oleh limbah PKS PT. Torganda belum keluar, secara Kasat mata di lapangan ada perubahan warna air sungai dari hulu ke hilir, menjadi warna hitam. Walaupun hasil otentik ‎pencemaran limbah belum di ketahui, karena harus menunggu hasi uji lab, namun fakta dilapangan ada indikasi pencemaran lingkungan.

 

“Kita tunggu saja hasil labnya, bila terbukti kita akan beri sanki kepada pihak perusahaan, dan saksi terberat, pencabutan izin oprasionalnya,” terangnya.

 

Dirinya juga merasa terbantu, dengan adanya laporan dari masyarakat serta rekan-rekan media. Sehingga bisa memberikan pembelajaran bagi masyarakat dan terutama bagi pihak perusahaan, agar kewajiban dari perusahaan  dalam pengelolaan lingkungan hidup benar-benar di lakukakan, dan ditaatai.

 

“Jangan hanya sekedar mengelola CPO saja, sedangkan kondisi lingkungan dibiarkan tercemar, sehingga berdampak kepada masyarakat luas,” ucapnya.

 

Hen Irpan menegaskan, kedepannya pihaknya akan lebih menegakan aturan hukum, dengan adanya  BAP-BAP pengawasan yang dilakukan oleh BLH, akan diberlakukan sanksi administrasi dengan aturan yang berlaku. 

 

Dirinya juga menegaskan, dirinya  berjanji apabila ada anggotanya dilapangan yang keluar dari ketentuan, serta bernegosiasi di lapangan, dirinya akan tindak tegas. “Kita akan beri saksi sesuai aturan, serta pencabutan surat perintah tugasnya, bila terindikasi melakukan negosiasi di lapangan,” ucapnya.**Alfian**

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *