Hukum&KriminalRohil

Satu Hari Dua Kali Tersangka Narkotika Jenis Ganja Diciduk Tim Opsnal Polsek Bangko.

20161031_101809
BAGAN SIAPIAPI,Riau Andalas. com – Pada hari yang sama berbeda lokasi tempat kejadian perkara (TKP)dan tidak beberapa jauh jarak tempuhnya tiga tersangka tindak pidana penyalah gunaan Narkotika jenis ganja kering minggu (30/10/2016)
ditangkap Tim Opsnal Polsek Bangko.
ketiga tersangka itu adalah berinisial (E) dan(T) hingga(R).

Mereka ditangkap ketika kedapatan barang bukti(BB)narkotika jenis
ganja kering dari tangan mereka,
kini mereka terpaksa mendekam dijeruji besi lantaran tindakan motivator dilapangan Tim Opsnal Polsek Bangko sangat komprehensif.

Berdasarkan nomor polisi: LP/192a/×/2016 tanggal 30 Oktober 2016,bahwa inisial(R)melakukan tindak pidana pasal yang dilanggar:
pasal 111 Jo Pasal 114 undang undang RI No.35 Tahun 2009.dengan ancaman pasal 111ayat(1)paling singkat 4 tahun dan ayat (2)paling lama 12 tahun,berikut ancaman pasal 114 ayat(1)paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan ayat
(2)paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.

Sedangkan inisial (E)dan inisial(T)
yang bersamaan ditangkap oleh Tim Opsnal Polsek Bangko berdasarkan Nomor Polisi LP/193a/×/2016 tanggal 30 oktober 2016 telah melakukan tindak pidana pasal yang dilanggar:
pasal 111 Jo pasal 114 undang undang RI.No.35 tahun 2009.dengan ancaman pasal 111 ayat(1)paling singkat 4 tahun dan ayat (2) paling lama 12 tahun.ancaman pasal 114 ayat(1)paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan ayat (2)paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.

Informasi itu dibenarkan oleh Kapolres Rokan Hilir AKBP Henry Posma Lubis SIk,MH melaui Kapolsek Bangko Agung Triadi SIk,bahwa barang bukti(BB)yang diamankan dari tangan tiga tersangka itu seperti inisial (R)satu bungkus kertas koran yang didalamnya diduga berisikan narkotika jenis ganja kering.inisial(E)dan inisial(T)
barang bukti(BB)yang diamankan dari tangan mereka adalah,satu bungkus paket besar yang didalamnya diduga narkotika jenis daun ganja kering.
satu buah dompet yang didalamnya berisikan 10 sepuluh paket kecil yang didalamnya diduga narkotika jenis daun ganja kering dan satu unit sepeda motor Merk Honda jenis Supra warna biru tanpa No.Pol serta satu buah Hp.Merk Nokia hingga satu buah gunting besar.

“ketiga tersangka ini tempat kejadian perkara(TKP)tindak pidana
diduga penyalahgunaan narkotika jenis daun ganja kering adalah bertempat di Jalan Lintas Bagan SiapiApi Sinaboi Kepenghuluan Serusa Kecamatan Bangko, Kabupaten Rokan Hilir.”Kata  Kapolsek Bangko,Agung Triadi Sik, didampingi Waka Polsek Bangko AKP Dodi, Kanit reskrim AKP Edo Pardosi SH, Panit Reskrim Ipda Putra Amor SH, serta personil lainya saat melakukan konferensi pers senin (31/10/2016) diruangan Pandopo Polsek Bangko bersama wartawan.

Kapolsek mendetailkan satu persatu kronologis kejadian terhadap penangkapan tersangka inisial(R) adalah pada hari minggu(30/10/2016)sekira pukul 08.30 Wib,ketika pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat yang dapat dipercaya bahwa di Jalan Lintas Bagan SiapiApi Sinaboi Kepenghuluan Serusa.mendengar informen tersebut selanjutnya Tim Opsnal Polsek Bangko bergerak selektif sehingga melakukan penyelidikan, sesampainya ditempat kejadian yang di informasikan orang yang terpecaya bahwa tersangka menggunakan sepeda motor Merk Honda Jenis Vario warna hitam BM 6143 JB,selanjutnya Tim Opsnal Polsek Bangko memberhentikan seorang lelaki dan melakukan pengeledahan.

“Dalam pengeledahan ditemukan satu buah tas ransel warna hitam yang berisikan satu bungkus kertas koran berisikan diduga narkotika jenis ganja kering yang ditemukan di pedal kaki sepeda motor yang dikenderain oleh pelaku,”jelasnya.

Ditambahkan Kapolek Bangko Agung Triadi bahwa kronologis penangkapan inisial(E)dan inisial(T) pada hari minggu(30/102016) sekira pukul 12 :00 Wib bahwa pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat yang terpercaya bahwa di Jalan Lintas Bagan SiapiApi Sinaoi Kepenghuluan Serusa.mendengar informasi tersebut selanjutnya Tim Opsnal Polsek Bangko bertindak selektif melakukan penyelidikan,namun,sesampainya ditempat kejadian yang diinformasikan oeleh terpercaya itu Tim Opsnal Polsek Bangko memberhentikan seorang lelaki sesuai yang diunformasikan bahwa pelaku menggunakan sepeda motor Merk Honda Jenis Supra warna biru tanpa Bo.Pol.kemudian petugas Tim Opsnal Polsek Bangko memberhentikan dan melakukan pengeledahan sehingga ditemukan didalam Jok sepeda motor Merk Honda Jenis Supra warna biru tanpa No.Pol yang dikenderain oleh tersangkainisial(E)berboncengan dengan inisial(T).

“Ketiga tersangka ini dan barang bukti(BB)sudah kita amankan di Mapolsek Bangko guna penyidikan lebih lanjut,kita juga menghimbau jika ada informasi tentang narkotika baik itu jenis ganja kering maupun jenis shabu shabu silakan sampaikan informasinya kepihak kami,kami juga sangat sangat perlu kalau ada masyarakat memberikan informasi tentang itu dan nara sumbernya tetap kami rahasiakan identitasnya, “tandas Kapolsek***(said)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *