Hukum&KriminalRohil

Dua Tersangka Pencurian Diciduk Tim Opsnal Polsek Bangko, Dua tersangka Lagi (DPO)

20161012_094036-1
BAGAN SIAPIAPI, Riau Andalas com-Empat orang pelaku tindak pidana pencurian peralatan mesin bengkel,dua sudah diamankan Tim Opsnal Polsek Bangko yang namanya adalah Sahrul Efendi alias Irul Bin Sahrul, dan Jerry Pranata alias Jerry, sedangkan dua orang pelaku lagi Ipen dan Riko masih dalam buronan Daftar Pencarian Orang(DPO).

Kedua tersangka itu ditangkap berdasarkan Laporan Polisi/175/×/2016 04 Oktober 2016,karena sudah melakukan tindak pidana pencurian milik korban saudara Herman warga Jalan Kecamatan,Gang Karang Anyer Kelurahan Bagan Punak, Kecamatan 
Bangko Kabupaten Rokan Hilir Riau. kerugian korban mencapai tiga puluh juta 30,000.000.Rupiah.

Keempat pelaku tersebut adalah merupakan masing masing dari warga duri Kabupaten Bengkalis .sementara Tim Opsnal Polsek Bangko sempat memburu keempat pelaku itu sampai di Sumtra Barat(Sumbar). namun, 
dengan segala upaya kerja keras Tim Opsnal Polsek Bangko akhirnya dua tersangka tersebut berhasil ditangkap pada tanggal(11/10/2016).

Kapolres Rokan Hilir, AKBP Henry 
Posma Lubis SIk,MH,melalui
Kapolsek Bangko Agung Triadi SIk, menjelaskan,bahwa kronologis kejadian adalah pada hari senin tanggal 03 oktober 2016,sekira pukul 11,00 Wib pada saat tersangka Jerry Pranata alias Jerry yang bekerja dibengkel milik korban tiba tiba ditelepon oleh tersangka Ipen yang masih saat ini (DPO)yang mengatakan”ayo lah kita keluarkan semua barang itu”lalu dijawab oleh tersangka Jerry Pranata alias Jerry “bagaimana caranya bang” kemudian dijawab oleh tersangka Ipen(DPO)
“kau masukan dalam goni kemudian disimpan disemak semak”.

“berlanjutnya komunikasi antara mereka sekira pukul 03.30 Wib pada saat tersangka Jerry sedang tidur dalam bengkel korban, tiba tiba tersangka Jerry terbangun mendengar handphonenya berbunyi,kemudian Jerry mengangkat dan diketahui bahwa yang menelepon itu adalah tersangka Ipen(DPO)dan tersangka Ipen mengatakan kepada tersangka Jerry “bagaimana jadi enggak yang abang bilang tadi,abang sudah dibatu empat(4)”lalu dijawab oleh tersangka Jerry “iyalah bang”,Kata Kapolsek Bangko,Agung Triadi Sik, didampingi Waka Polsek Bangko AKP,Dodi,panit reskrim Ibda Putra Amor SH,serta personil lainya saat melakukan konferensi pers rabu (12/10/2016)diruangan pandopo Polsek Bangko bersama wartawan.

Kapolsek mengatakan,ketika tersangka masih (DPO)Ipen dan Riko Sahrul Efendi alias Irul Bin Sahril mau beraksi mencapai  targetnya yaitu bengkel menggunakan mobil L 300 PICK UP,namun,sesampainya dibengkel mobil tersebut diparkirkan dibelakang bengkel kemudian tersangka Riko(DPO)
bersama tersangka Sahrul Efendi alias Irul menuju kepintu belakang bengkel milik korban yang mana saat itu Ipen(DPO)sudah berada dibengkel bersama tersangka Jerry,setelah itu Ipen(DPO),Jerry Pranata alias Jerry ,Sahrul Efendi alias Irul Bin Sahril dan Riko (DPO)langsung mengangkat barang barang yang ada didalam bengkel milik korban.

“Barang yang diangkat mereka adalah berupa dua(2)unit mesin Jenset, dua(2) unit Bor Duduk, dua(2) unit
Gerenda potong besar, dua(2) unit Travo Las,satu(1)unitKompresor, 
empat(4)unit gerenda potong kecil,
hingga dua(2)unit Bor tangan dan sepasang stang las,kemudian barang barang tersebut langsung dinaikan kemobil PICK UP dan seterusnya dibawa pergi keduri.”Jelasnya.

Tak tinggal diam Tim Opsnal Polsek Bangko bergerak dengan selektif sehingga pada hari selasa 11 Oktober 2016 sekira pukul 01,00 Wib tersangka Sahrul Efendi alias Irul Bin Sahril berhasil ditangkap oleh Tim Opsnal Polsek Bangko di Jalan Lintas Riau-Sumut didaerah kulim Duri.sementara tersangka Jerry Pranata alias Jerry pada hari kejadian pencurian tersebut langsung diamankan di Polsek Bangko dikarenakan tersangka Jerry Pranata tersebut masih dibawah umur yaitu berumur 15 tahun.

“Kedua tersangka itu dapat dikenakai pasal pencurian yaitu pasal 363 ayat(1)ke-3,ke-4,dan ke-5 KUHP pidana.sementara tersangka Jerry yang masih dibawah umur di JO kan ke pasal 32 UURI No.11 tahun 2012 tentang sistem peradilan anak,namun kedua tersangkanya lagi yang masih (DPO)kami,muda mudahan berjalan waktu berhasil di tangkap.kini dua tersangka dan barang bukti(BB)sudah diamankan di Mapolsek Bangko guna penyidikan lebih lanjut,”tandas Kapolsek***(said)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *