PemerintahanRohil

12 Unit RLH telah dibangun di Areal HGU (Pinjam Pakai), Penghuni Hanya Menumpang sampai Pensiun

dsc_1026TANJUNG MEDAN, Riau Andalas.com – Salah satu Program Pemerintah Daerah Kabupaten Rokan Hilir, melalui peningkatan sarana dan prasarana program kesejahteraan rakyatnya adalah melalui program pembangunan Rumah Layak Huni (RLH). Dimana RLH tersebut khusus diberikan secara cuma-cuma kepada masyarakat Rohil untuk warga yang kurang mampu, bahkan tidak mampu (miskin), dengan tujuan meningkatkan taraf hidup yang lebih baik.

Namun seiring dengan gencarnya program tersebut, Aparatur Pemerintahan Desa (Pengulu) merespon program Pemerintah Kabupaten Rohil ini dengan mencari keuntungan sepihak di atas penderitaan orang lain yang nota bene adalah para karyawan PTPN V yang telah pensiun. Hanya diberi izin tinggal sampai meninggal dunia dan anak-anaknya tidak diperkenankan izin tinggal atau memiliki RLH tersebut.

Hal ini yang pernah disampaikan Penghulu Desa Perkebunan Tanjung Medan, Erwin kepada riauandalas.com, saat dikonfirmasi di ruang kerjanya beberapa waktu lalu.

Erwin mengatakan, “Saya hanya menjalankan tugas di Desa Perkebunan Tanjung Medan ini dengan membangun RLH di atas tanah  HGU yang dipinjam pakaikan sampai masa HGU habis. Jadi, saya menjalankan program RLH ini tidak sendirian, tentunya bersama Pak Hasym, Mpd (Camat Tanjung Medan) dimana tanda tangan beliau yang ada pada Surat Pinjam Pakai tersebut,” ujarnya.

Dalam konfirmasi tersebut, Penghulu tidak merasa bersalah dengan kebijakannya yang terkesan dipaksakan. Sebab program RLH adalah diperuntukkan kepada penduduk kategori miskin yang tidak mampu membangun rumah. Justru Si Penghulu merancang program dugaan penyelewengan diluar jalur yang ditentukan Pemkab Rohil.

Saat ini 12 RLH telah bertengger di atas areal HGU yang dipinjam pakaikan Kandir PTPN V kepada Penghulu Perkebunan Tanjung Medan.  Surat bertanda tangan areal HGU hasil pinjam pakai  seluas 10.000 meter persegi ini akan habis masa berlakunya ssmpai masa HGU telah berakhir.

Dugaan Penghulu Perkebunan Tanjung Medan yang dinilai melanggar aturan pemerintah tentu mengandung konsekuensi logis terhadap kebijakan yang diperbuatnya.
Untuk itu, dengan adanya berita ini, Pemkab Rohil tentunya dengan segera untuk turun meninjau kebenaran berita tersebut. Bukankah kebijakan Penghulu adalah tanggung jawab Pemkab juga? Dimana Pemerintah memberikan kepercayaan sebagai perpanjang tanganan Pemerintahannya di Desa Kepenghuluan PTPN V Tanjung Medan, yang sudah barang tentu jika melanggar aturan, maka konsekuensinya untuk Kepala Desa Tanjung Medan adalah Pidana!(ms)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *