PemerintahanRohil

Salahsatu Desa Perkebunan di Rohil, hanya 2 Afdeling plus 1 PKS dlm Wilayah HGU.

20161006_114456BAGAN BATU, Riau Andalas.com – Sejak di sosialisasikannya Undang-Undang Desa nomor 6 tahun 2014 oleh dinas terkait Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir pada April 2015 yang lalu, antusiasme masyarakat menyambutnya dengan gembira.

Hal itu terwujud dengan beragam sosialisasi baik dari Pemkab Rohil dan Organisasi Masyarakat Perjuangan Rakyat Riau (PERARI) yang menurunkan Sang Instruktur handal dari Pekanbaru, Drs. Beres Sirait kala itu.

Meskipun sosialisasi telah terlontarkan ke Aparatur Pemerintahan Desa, tentang bagaimana pengelolaan Dana Desa yang akan dikucurkan. Namun, sedikit yang terpikirkan yaitu bagaimana pengelolaan ADD di desa yang tidak punya luas wilayah, tidak punya masyarakat (penduduk), tidak punya sumber pajak desa, dan yang lainnya menyangkut syarat adanya desa dan Pemerintahan Desa, sebab wilayah tersebut adalah  wilayah Hak Guna Usaha Milik Perusahaan Perkebunan Plat Merah yang berada di wilayah Hukum  Pemerintahan Kabupaten Rokan Hilir.

Ironisnya, duduk kepala pemerintahan desa di atas areal HGU PTPN lll Kebun Seimeranti, PTPN V, baik Desa Pasir Putih Utara maupun Desa PTPN V Tanjung Medan, maupun desa-desa yang ada di wilayah HGU PT.Ivo Mas Pratama, yang keseluruhannya adalah wilayah HGU yang nota bene masyarakatnya adalah karyawan, dimana desa tersebut penerima dan Pengelola dana ADD.

Pada intinya, relevansi desa-desa yang berada di wilayah perkebunan tanpa ada satu desapun masyarakatnya di luar wilayah HGU. Perlu ditinjau kembali, sesuai yang pernah disampaikan Anggota Legislatif Rohil dari Komisi A, Abu Khoiri, saat dikonfirmasi riauandalas.com pada kunjungan silaturrahminya ke Bagan Batu 2015 yang lalu.

Abu Khoiri mengatakan, “Semestinya desa-desa yang nota bene wilayah HGU Perkebunan, perlu ditinjau kembali kemandiriannya. Sebab hal itu  terkesan politis,” tanpa meneruskan kesan politis yang dimaksudkannya.
Abu khoiri juga menambahkan, “Adapun syarat berdirinya sebuah desa tentu mempunyai aturan dan syarat-syaratnya.

Saat wartawan riauandalas.com mempertanyakan, apakah layak jika suatu desa terbentuk dengan luas wilayah HGU, masyarakatnya karyawan dan tidak ada sumber pendapatan dalam hal pajak untuk daerah. Abu khoiri justru menjawab pertanyaan tersebut, “Nah..
justru itulah yang harus ditinjau ulang,” jawabnya mengakhiri. (Ms)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *