Pengelolaan Limbah Medis RUSD dan Sejumlah Klinik di Rohul Bobrok.
ROKAN HULU, Riau Andalas.com– – Limbah medis yang berbahaya bagi kesehatan masyarakat bila tidak dikelola dengan baik dan benar oleh penyedia jasa kesehatan. Hingga kini baik di Rumah sakit umum daerah (RSUD), Swasta, Klinik Rawat Inap serta jasa kesehatan lainya, pengelolaannya belum maksimal alias bobrok
Terkait adanya keluhan masyarakat, Dalam pengelolaan limbah RSUD Pasir Pangaraian, Kepala Badan Lingkungan Hidup (BLH) Rokan Hulu (Rohul) Hen Irpan menyatakan pihaknya sudah menerima laporan, mengenai pengelolaan limbah medis di RSUD Pasir Pangaraian, dan pihaknya sudah melakukan pengawasan.
“Kita melihat pengelolaan limbah RSUD, baik limbah medis dan non medis yang hingga kini masih belum maksimal juga belum memenuhi standar,” ungkap Hen Irfan di kantornya, Selasa (13/9/2016).
Jelas Hen Irfan lagi, terkait persoalan limbah tersebut, pihaknya sudah pernah memanggil Direktur RSUD, dan pihaknya menyarankan agar RSUD memperbaiki pengelolaan limbahnya, baik limbah medis termasuk non medis.
Dilanjutkanya, bahkan, dari hasil pengawasan BLH provinsi Riau juga telah menemukan, pengelolaan limbah di RSUD Pasirpangaraian belum maksimal. Sehingga pihak provinsi telah mengirimkan surat kepada kepala daerah untuk, memperbaiki proses pengelolaan limbahnya.
Hen Irpan juga menjelaskan, mengenai izin pengelolaan limbah, pihak RSUD sudah memilikinya. Namun, dalam pengelolaan limbahnya belum maksimal sehingga perlu adanya perbaikan secepatnya.
“Terkait limbah jangan main-main, memang saat ini belum ada korban tetapi bila dibiarkan secara terus menurus, nanti bisa saja jatuh korban. Apalagi ini limbah medis, seperti penyakit, jarum suntik dan lain-lainya ada di sana semuanya,” sebutnya.
Diauki Hen Irfan lagi, mengenai Insinerator milik RSUD ada dua unit namun yang berfungsi hanya satu unit, karena satu unit lagi dalam keadaan rusak. Walaupun demikian, dirinya berharap pihak RSUD bisa segera melengkapinya.
Ditanya mengenai limbah medis sejumlah klinik juga puskesmas yang ada di Rohul selama ini dibuang atau dikelola siapa, Hen Irfan mengaku tidak mengetahui pasti. Namun ada beberapa izin bagi penyedia jasa kesehatan yang sudah memiliki Surat pernyataan pengelolaan limbah (SPPL).
“Jumlah secara ril klinik swasta di Rohul yang belum miliki SPPL kita belum tahu, nanti kita cari tahu,” ucapnya.
Dirinya berharap, Fasilitas kesehatan (Faskes) yang ada di Rohul harus mengelola limbahnya sesuai dengan ketentuan dan standarisai UU yang telah ditentukan.
“Limbah tersebut sangat berbahaya, sehingga harus di kelola dengan baik juga benar jangan sampai salah,” imbuhnya.
Bahkan ditanya bahwa selama ini limbah medis dan Non medis puskesmas di Rohul siapa yang mengelola, Hen Irfan menyatakan dirinya tidak mengetahuinya. **Alfian**