PekanbaruPemerintahan

Masyarakat Keluhkan Samsat Tidak Terima Urus Pajak Pakai Surat Keterangan

Kantor Disdukcapil Kota Pekanbaru
Kantor Disdukcapil Kota Pekanbaru

Masyakat mulai kesal pengurusan KTP tak kunjung tuntas

Pekanbaru, Riau Andalas.com– Dampak kekosongan blanko KTP terus dirasakan masyarakat Pekanbaru. Pasalnya surat keterangan yang dikeluarkan Dinas Kependudukan tidak bisa dipergunakan masyarakat. Diantaranya dalam pengurusan pajak kendaraan yang wajib menunjukan KTP asli. Dimana untuk pencocokan identitas kendaraan Samsat Pekanbaru tidak menerima persyaratan hanya surat keterangan. Sehingga masyarakat tidak bisa melakukan pembayaran pajak kendaraan.

Sementara tidak memiliki KTP asli tersebut bukan merupakan kesalahan dari masyarakat, tapi dari pemerintah yang sampai saat ini belum kunjung mengeluarkan KTP masyarakat. Padahal pengurusannya sudah hampir satu tahun dari pertengahan tahun 2015 lalu. Seperti yang disampaikan Muslim warga Kulim Kecamatan Tenayan Raya, yang tidak bisa membayar pajak karena belum ada KTP asli dan hanya surat keterangan yang dikeluarkan Disdukcapil kecamatan.

“Kami ditolak oleh samsat, karena untuk bayar pajak harus menujukan KTP asli,” kata Muslim Jumat (15/7).

Dijelaskannya, seharusnya sesuai surat keterangan yang diberikan Disdukcapil itu, tidak ada permasalahan dengan pembayaran pajak kendaraan. Karena dalam surat itu telah dituliskan seluruh keterangan identitas yang sama dengan lokasi tempat tinggal saat ini.

“Namanya surat keterangan, seharusnya Samsat juga bisa melihat itu karena tidak jauh beda dengan yang tertulis di KTP,” katanya sedikit kesal.

Lebih jauh ia menyampaikan, kendala yang dialami ini bukan merupakan kesalahan dirinya, tapi kesalahan pemerintah yang belum mengeluarkan KTP masyarakat. Dimana akibat ulah pemerintah masyarakat yang jadi korban. “Kita jadi serbah susah, tidak bayar pajak salah, mau bayar pajak ada saja yang dipermasalahkan,” ujarnya.

Sementara kepala UPT Samsat Selatan Pekanbaru Budi menyampaikan, untuk pembayaran pajak kendaraan masyarakat tidak hanya pake KTP asli, tapi juga bisa dengan kartu keluarga (KK). Namun jika tidak ada KK bisa menggunakan surat keterangan. Intinya surat keterangan itu dikeluarkan pemerintahan Kota Pekanbaru.

“Untuk adanya penolakan itu kita belum teriama informasi, karena selama ini belum ada penolakan untuk surat keterangan. Asalkan surat keterangan itu benar.” kata Budi.

Untuk itu katanya, masyarakat tidak perlu ragu, jika surat keterangan itu benar bisa digunakan untuk bayar pajak. tuturnya lagi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *