Terkait penyempitan Jalan Punak, Lurah :”merasa memiliki tanah diseputaran jalan punak agar disebut taat hukum.
PEKANBARU,Riau Andalas.com-Warga Jalan Punak, Kelurahan labuh Baru Barat, Menyesalkan tindakan yang di lakukan Pemilik tanah, (S) yang melakukan Pemagaran hingga Penyempitan Akses jalan Warga.
Jumat,(22/4) Kemarin, Warga Jalan Punak Melakukan Sidang lapangan Bersama Lurah Labuh Baru barat, H Lukman Hakim, Bersama Camat Payung Sekaki , Zarman Candra.Terkait penyempitan jalan Punak.
Sementara itu Lurah Baru Barat, H. Lukman hakim, Mengatakan,” selaku lurah, dan allhamdulillah sekarang pihak kecamatan sedang melakukan mediasi tingkat kecamatan.
.
Dan saya (red-Lurah), selaku lurah labuh baru barat, sudah hampir lebih kurang 1 (Satu) tahun melakukan mediasi, namun yang memiliki tanah yang bermasalah dengan masyarakat belum juga mau datang ke kantor kelurahan.
“Sekarang Camat Payung Sekaki, sudah mengadakan mediasi di hari ini Jumat, (22/4) turun langsung kelapangan. Camat, Sekcam, Kasi Pem, lurah, berserta pak RW/RT dan perangkatnya. Semua sedang melakukan peninjauan dan melihat lansung benar adanya terjadi penyempitan jalan punak ujung.
Dikarnakan adanya perumahan yg sedang di bangun, apa lagi Pemerintah Kota Pekanbaru (Pemko) rencana akan membangun kantor Lurah, Puskesmas, Sekolah dasar, dan Sekolah menengah pertama, tentu semua itu amat perlu di pertimbangan untuk Akses Jalan,Khusus bagi pemilik tanah kiri dan kanan yg ada diseputaran Jalan Air hitam masuk jalan Punak menuju perumahan sakinah tersebut, cetus “Lurah”.
Untuk itu dihimbau,Lurah,” kami selaku Pihak Pemerintah Melakukan mediasiakan yang ke 2 (Dua) kalinya, supaya yg merasa memiliki tanah diseputaran jalan punak bisa disebut taat hukum, untuk dapat hadir di kantor kecamatan, disitulah warga nantinya dapat membawa surat masing-masing untuk dapat di mediasikan secara mufakat dan musyawarahkan dengan baik.
Agar Pemilik tanah, Memberikan Jalan sehingga nantinya jalan ini dapat di perlebar minimal 2 meter di kiri, dan kananya, demi kepentingan kita bersama, pinta ”H. Lukman Hakim” selaku lurah.
Tambah Lurah, “bila mana nantinya pelebaran jalan itu tidak dapat di Hibahkan atau di wakafkan, bersama-bersama pemilik tanah kita mediasikan jalan keluarnya, bisa saja di ganti kerugian, agar jalan punak ini dapat di pelebar dengan segera.
Semua itu dapat mementingkan kalayak ramai, di karenakan di areal jalan Punak itu. Adanya lahan seluas 20 hektar yang bakal dibangun. Perumahan sebanyak 30 ribu unit.
Untuk saat ini” Jalan Darma bakti, mudah-mudahan tahun ini akan diadakan pengerasan, lansung menuju jalan darma Bakti, Sido Rukun dekat SMP Negeri 33, tahun ini akan selesai pengerasanya.
“Apa lagi menimbang dikarnakan mengingat di setiap musim panas, seringnya terjadi kebakaran, sehinga dapat mempersulit untuk mobil pemadam kebakaran masuk kelokasi kebakaran, maka dari itu pihak kelurahan mengharapakan untuk pola pelebaran jalan punak tersebut dapat semestinya diujutkan secara bersama-bersama dengan sebaik-baiknya untuk kebersamaan masyarakat setempat kususnya.
/////////////////////////////////////////////////////////////////////////////////////////////////////////
Camat Payung Sekaki Tinjau langsung laporan warga, Soal Penyempitan Jalan punak .
PEKANBARU, Riau Andalas.com-Ditempat yang sama Camat Payung Sekaki, Zarman Candra, Lurah Labuh Baru Barat, Ketua RW/RT, dan warga menyaksikan langsung secara ril.
Bahwasanya ada pihak atau pemilik tanah yg menduduki fasilitas umum (Fasum) yang dituding sebagian warga sebagai lahan tersebut milik jalan tepatnya Jalan Punak..
Dengan ini ia selaku Camat, ” menghimbau, agar dapat mengumpulkan data – data kepemilikan tanah.
Apabila permasalahan ini tidak juga terselesaikan secepatnya akan menimbulkan dampak negatif terhadap keamanan dan ketertiban masyarakat.
Maka dari itu ia selaku camat “memohon kepada pihak, khususnya pemilik tanah untuk dapat berkerja sama menyelesaikan permasalahan ini di kantor Kecamatan secepatnya.
Dan pihak kecamatan nantinya akan melibatkan beberapa pihak Badan Pertanahan Negara (BPN) kota Pekanbaru untuk melakukan pengecekan dan pengukuran ulang, sehingga apa yang menjadi keinginan masyarakat akan dapat diselesaikan dengan baik.
Maka dari itu kondisi jalan saat ini, pihak kecamatan tidak dapat memastikan bahwasanya secara kasat mata jalan ini berukuran 5 meter, maka dari itu pihak kecamatan, kelurahan serta perangkat RW/RT, memastikan dan akan mencari tahu pada titik yg tidak bermasalah terlebih dahulu. Agar dapat pihak kecamatan menyimpulkan nantinya permasalahan yang terjadi, “ungkapnya”.
Camat Juga menghimbau, “kejadian ini sebenarnya. Telah di mediasikan sebanyak 2 (Dua) kali di kelurahan dan 1 (Satu) kali di Kecamatan, dan ini ke 4 (Empat) kali-nya dilakukan mediasi dilapangan secara Bersama-bersama agar pihak kecamatan, kelurahan, dan perangkat masyarakat setempat dapat mengimput permasalahan masyarakat yang terjadi. Khususnya di jalan punak ini,cetus “Camat”. (S Anto)