Berita utamaHukum&KriminalRiau

DPRD Riau Nilai PT SPR Langgar Undang-Undang

gedung
PEKANBARU,Riau Andalas.com– Anggota DPRD Riau nilai pengangkatan jajaran Dirut dan komisaris PT SPR (Sarana Pembangunan Riau) tidak mengikuti mekanisme pengangkatan sesuai perundang-undangan yang berlaku. Sehingga dalam waktu dekat Komis C DPRD Riau akan memanggil pihak pemprov Riau selaku pemilik saham perusahaan BUMD.

Hal tersebut disampaikan Ketua Komisi C DPRD Riau Aherson. Dikatakannya, jika permbahasan itu bukan terkait siapa yang menjabat Dirut PT SPR Riau. Tapi sisitim pengangkatan yang telah dilaksanakan sebelumnya.

“Kita ingin ini di dudukkan dengan Pemprov. Kita kan punya Perda, seharusnya Perda itu kita jalankan sesuai dengan mekanisme yang ada,” ujar kata Aherson.

Ditambahkanya, pembenahan di dalam ruang lingkup BUMD ini wajib dilaksanakan sedini mungkin oleh pemerintah provinsi Riau. Sebab jika tidak dibenahi, maka deviden yang diberikan BUMD tersebut tidak akan maksimal.

“BUMD ini wajib kita benahi, kalau dasarnya sudah benar nanti jalan BUMD kedepannya tidak ada masalah lagi,” tuturnya. (Dri)***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *