AndalasBerita utamaPemerintahanRohul

Coret Pembayaran Hutang pihak ketiga di APBD Rohul Murni 2016, Suparman: Bagi Yang Tidak Puas silahkan Gugat Ke Pengadailan.

 

Bupati Rokanhulu terpilih dan Wakil Bupati
Bupati Rokanhulu dan Wakil Bupati

Rokan hulu,Riau Andalas.com- Bupati Rokan Hulu (Rohul) H.Suparman S.sos. Msi, menegaskan tidak akan mengalokasikan Pembayaran Hutang Pihak Ketiga Kegiatan 2015, pada APBD Murni 2016, sebelum ada dasar Hukum yang mengharuskan pemkab Rohul membayarkan Hutang tersebut.

 “ selagi belum ada ketentuan yang mengahruskan kami membayarkan hutang, saya tegaskan tidak akan membayar hutang itu. Pembayaran hutang itu Harus menunggu sebuah keputusan, yang membolehkan pemkab untuk membayar kan hutang itu ke pihak ketiga” Ungkap Bupati Rohul Suparman kepada wartawan Senin (25/4) saat menjawab pertanyaan wartawan, terkait nasib pengajuan pembayaran Hutang kegiatan 2015 pada APBD Murni Rohul 2016. Yang diajukan Pemerintah dibawah bupati sebelumnya.

 Terhadap keputusanya tersebut, Suparman menyarankan pihak-pihak yang tidak puas, untuk  menempuh jalur hukum, dengan mengajukan gugatan ke pengadilan.

“ saya sarankan, bagi pihak yang merasa dirugikan oleh Pemkab, silahkan ajukan gugat pemkab, kalau umpamanya gugatan itu dimenangkan oleh penggugat  kami bersedia membayar segala hutang yang dibebankan kepada pemkab”

 Keputusan Suparman mencoret Pembayaran Hutang pihak ketiga pada APBD Rohul murni 2016 ini, senada dengan sikap DPRD rohul yang selama ini memang tegas menolak mengesahkan APBD Rohul, jika Pemkab Rohul tetap bersikeras memasukan pembayaran Hutang di APBD 2016 sebelum ada Hasil Audit dari pihak berwenang.

 Terkait Keputusanya Mencoret, Pembayaran Hutang Pihak Ketiga kegiatan 2015 pada APBD Rohul 2016. Bupati Rohul Suparman menjelaskan, dirinya sangat memhami kondisi batin anggota DPRD rohul, yang selama ini menolak pembayaran hutang tersebut.

“saya mantan Ketua DPRD, dan Anggota DPRD 3 periode, saya tau semnagat kebatinan teman DPRD, kita ingin aman bersama-sama. Saya sudah merasakan, sedangkan saya tak ikut melakukan saja, malah ditetapkan sebagai  tersangka. Semanagt kebatinan inilah yang  akan kami samakan, sehingga kepentingan untuk daerah menjadi nomor satu” ujar Suparman.  

Suparman menyatakan, dirinya sama sekali tidak keberatan untuk membayar hutang pihak ketiga pada APBD Rohul Murni 2016, sepanjang hutang yang dibayarkan jelas dan memiliki ada dasar hukum. Jika hutang tersebut tetap dibayarkan, tanpa ada dasar hukum suparman kawatir nantinya akan menimbulkan permasalahan di kemudian hari.

 

“ saya dan pak sukiman tidak keberatan membayar hutang, tetapi tentunya harus ada aturan yang menyuruh kami membayar hutang. Kalau hanya desas-desus dari kontraktor dan oknum yang mengatakan Pemkab ini berhutang, itu tidak bisa dijadikan  pegangan”

 

Sesuai Pengalamanya, sebagai Anggota DPRD Provinsi Riau, Suparman mencontohkan kasus Hutang yang terjadi di provinsi riau. bahkan menurutnya, Hutang di Provinsi itu sudah memiliki hasil audit, tetapi tetap pemerintah tidak bisa membayarkan karena belum ada dasar hukum yang memerintahkan pemerintah membayar hutang.  “ apalagi hutang yang diajukan ini, belum dilakukan audit dan belum mendapat putusan hukum mengikat dari pengadilan. “ beber Suparman.

 “Saya mohon maaaf kepada pihak ketiga, saya berharap mereka bisa memahami kondisi ini, agar kita smeua aman dan tidak menjadi bulan-bulanan an masalah hukum dikemudian hari” pungkas Suparman/ (Alfian)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *