Berita utamaHukum&KriminalRiau

Bapas Minta Pemrov Riau Percepat Bangun Panti Sosial

Irpan AMd Kepala BapasTerkait Pidana Anak
PEKANBARU, Balai Pemasyarakatan atau Bapas Kelas II Pekanbaru yang berada di Jalan HR Soebrantas Kecamatan Tampan meminta agar Pemerintah Propinsi Riau segera mempercepat pembangunan panti sosial yang merupakan salah satu unsur penting dalam Peradilan Pidana Anak nantinya.
.    Kepala Bapas Klas II Pekanbaru Irfan, A.Md.IP, S.Sos ketika dikonfirmasi di ruangannya, Selasa (8/9) siang mengatakan,  bahwa perlunya dipercepat pembangunan panti sosial, terutama di daerah. Hal -Ini dikarenakan adanya Undang-undang baru nomor 11 Tahun 2012 tentang Peradilan Pidana Anak.
Apalagi di dalam undang-undang tersebut, katanya,  terlihat adanya peran pemerintah terutama Dinas Sosial dalam pembinaan anak yang terlibat pidana.
“Undang-undang ini sudah berlaku sejak Agustus tahun lalu. Dan salah satu unsur yang dipenuhi oleh pemerintah harus adanya rumah sosial atau Panti Sosial yang disebut dengan Lembaga Penempatan Anak Sementara (LPAS).Sementara data yang kita himpun di 12 Kabupaten/Kota Provinsi Riau, Pekanbaru, Dumai, Kampar, Pelalawan, Kuansing, Rohul, Rohil, Inhil, Inhu, Meranti dan Bengkalis sendiri belum ada sama sekali, yang ada hanya Kabupaten Siak. Makanya kita meminta agar pihak Pemerintah lebih peduli guna berjalannya Peradilan Anak dengan baik,” ujar Irfan
Dijelaskan Irpan,  bahwa di dalam Undang-undang nomor 11 tahun 2012 ini, pihak pemerintah terutama Dinas Sosial juga harus memiliki tenaga sosial profesional yang nantinya langsung memberikan  pelayanan terhadap anak yang terjerat hukum.
. “Di dalam undang-undang ini Dinas Sosial dan pihak Bapas akan langsung turun ke lapangan apabila mendapatkan laporan adanya anak yang terlibat kasus hukum. Karena Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012 memberikan keadilan bagi anak nakal dengan cara merokemendasikanf diversi atau pembebasan kepada penyidik,” kata Irpan.
Memang diakuinya, saat ini  masyarakat umum atapun Pemerintah Riau dan khususnya Kabupaten/Kota belum terlalu mengenal fungs dan peran i Bapas. Untuk itu dengan diterbitkannya aturan baru oleh Pemerintah Negara Indonesia, Peradilan Pidana Anak lebih mengedepankan peran dan fungsi Bapas.
Apabila sang anak melakukan tindak pidana yang menurut Bapas serta Dinas Sosial dapat diberikan diversi atau bisa diselesaikan di luar peradilan, maka sang anak bisa dikembalikan kepada orang tua dengan perjanjian tidak mengulangi perbuatan tersebut.
. “Sejak bulan Agustus hingga saat ini sudah ada sekitar 40 lebih anak yang tersandung hukum dan  kita lakukan diversi. Dan penyidik seharusnya wajib memenuhi rekomendasi yang telah diberikan,” ucap Irfan.
.    Untuk memperlancar agar sistem Peradilan Pidana Anak ini berjalan dengan baik, Irfan selaku Kepala Bapas mengatakan bahwa pihaknya telah berkordinasi dengan Lembaga Sistem Peradilan Pidana seperti kepolisian, jaksa, hakim, dan Dinas Sosial.
.  “Kita sudah mengundang Kapolresta Pekanbaru serta intansi yang terkait untuk melakukan pembicaraan serius, dan memang belum memuaskan. Tetapi nantinya kita kembali akan melakukan pertemuan lebih lanjut baik kepada Kapolresta atau Kapolda dan juga kepada gubernur atau walikota. Karena hal ini bukan dapat dipandang sebelah mata saja,” pungkas Irpan. **(Hh)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *