PELALAWAN,Riauandalas.com - Unit Reskrim Polsek Bunut Polres Pelalawan berhasil mengamankan seorang terduga pengedar narkotika jenis sabu di wilayah Kelurahan Pangkalan Bunut, Kecamatan Bunut, Kabupaten Pelalawan.
Penangkapan dilakukan pada hari Senin pertengahan bulan Agustus tahun dua ribu dua puluh enam sekitar pukul sebelas siang WIB di sebuah rumah warga yang berada di Jalan Lintas Bono.
Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait adanya aktivitas mencurigakan yang diduga terkait peredaran sabu. Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Satreskrim Polsek Bunut segera turun ke lapangan dan melakukan penggerebekan.
Dalam penggeledahan yang disaksikan oleh perangkat desa setempat, petugas mengamankan seorang pria berinisial RD. Ia diketahui berusia dua puluh dua tahun, beralamat di Kelurahan Pangkalan Bunut, dan berstatus belum bekerja.
Dari dalam kamar tersangka, polisi menemukan sejumlah barang bukti. Di antaranya beberapa paket plastik klip warna merah berisi sabu, sebuah ponsel iPhone warna putih, sebuah kotak rias bulat warna putih, serta dua buah sendok yang terbuat dari pipet plastik. Total berat kotor sabu yang diamankan diperkirakan kurang dari satu gram.
Berdasarkan hasil interogasi awal, tersangka mengaku barang haram tersebut didapat dari seorang temannya yang kini masih dalam pengejaran petugas dan telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang.
Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal seratus empat belas ayat satu Undang-Undang Republik Indonesia Nomor tiga puluh lima Tahun dua ribu sembilan tentang Narkotika dan atau Pasal enam ratus sembilan ayat satu huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor satu Tahun dua ribu dua puluh tiga tentang KUHPidana sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor satu Tahun dua ribu dua puluh enam tentang Penyesuaian Pidana. Kasus ini telah teregister di SPKT Satresnarkoba Polres Pelalawan.
Kapolsek Bunut AKP MARKUS SINAGA, S.H., M.H menegaskan pihaknya tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkoba di Kecamatan Bunut.
_“Ini adalah hasil sinergi dengan masyarakat yang berani melapor. Kami juga akan terus memburu pemasok berinisial J sampai tertangkap,”_ ujarnya.
Saat ini tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polsek Bunut guna proses penyidikan lebih lanjut. Polres Pelalawan juga mengimbau masyarakat untuk bersama-sama memberantas narkoba dan segera melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.(A1)**



0 Komentar