Ticker

6/recent/ticker-posts

Aktivitas Tambang Tanah Urug Tanpa Izin di Kerumutan Dibongkar Satreskrim Pelalawan, 1 Excavator Disita.




PELALAWAN,Riauandalas.com   — Satreskrim Polres Pelalawan kembali menindak aktivitas pertambangan tanpa izin. Kali ini Unit Tipidter mengungkap dugaan tindak pidana Galian C di wilayah Kecamatan Kerumutan. 

Kasus ini teregister dengan Laporan Polisi Nomor LP/A/20/VIII/2026/SPKT.SATRESKRIM/POLRES PELALAWAN/POLDA RIAU tertanggal 17 Agustus 2026.

Peristiwa terjadi pada Minggu, 16 Agustus 2026 sekitar pukul 17.00 WIB di Jalan Expan, Kelurahan Kerumutan, Kecamatan Kerumutan, Kabupaten Pelalawan.

Polisi mengamankan seorang tersangka berinisial AP, 41 tahun, karyawan swasta, warga RT 002 RW 001 Kelurahan Kerumutan. Dari keterangan tersangka, kegiatan penambangan tanah urug itu sudah berjalan sekitar 1 bulan dan tidak mengantongi izin dari Pemerintah Pusat.

Atas perbuatannya, AP disangkakan melanggar Pasal 35 Jo Pasal 158 UU RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara Jo Pasal 20 huruf a dan c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Dari lokasi, petugas menyita 1 unit alat berat Excavator merk Komatsu PC200 warna kuning sebagai barang bukti.

Kasat Reskrim Polres Pelalawan AKP Bayu Ramadhan Effendi, S.T.K., S.I.K., M.H., menegaskan pihaknya tidak akan memberi toleransi terhadap tambang ilegal.

“Kami tidak akan memberi toleransi terhadap pertambangan ilegal. Kegiatan ini merugikan negara dan merusak lingkungan. Kami imbau masyarakat dan pelaku usaha agar mengurus perizinan sesuai ketentuan sebelum melakukan aktivitas tambang,” ujarnya.

Saat ini tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polres Pelalawan untuk proses penyidikan lebih lanjut. Polres Pelalawan juga memastikan akan terus menggelar patroli dan penindakan terhadap aktivitas pertambangan tanpa izin di wilayah hukum Kabupaten Pelalawan.(A1)**

Posting Komentar

0 Komentar