PELALAWAN,Riauandalas.com-Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Pelalawan, Eko Novita menolak memberikan konfirmasi terkait dugaan kasus korupsi dana operasional pengelolaan sampah yang sedang dibidik Kejaksaan Negeri (Kejari).
Penolakan tersebut disampaikan Eko melalui pesan singkat WhatsApp kepada wartawan yang berusaha meminta keterangan resminya.Rabu (01/10/25).
Sikap bungkam Eko ini kian memperkeruh pusaran isu rasuah yang menyangkut anggaran pengelolaan sampah tahun anggaran 2023 dan 2024, yang menurut sumber penegak hukum mencapai puluhan miliar rupiah.
Upaya konfirmasi dilakukan setelah tim penyidik Kejaksaan dilaporkan telah memanggil sejumlah pihak terkait untuk dimintai keterangan dalam tahap penyelidikan penuh (full package).
Saat wartawan mencoba menghubungi Eko untuk mengklarifikasi temuan penyidik dan meminta tanggapan dinas atas anggaran yang disorot, Sang Kadis memilih menghindar.
Dalam balasan pesan WhatsApp-nya, Eko secara singkat dan tegas menolak membahas dugaan korupsi tersebut, bahkan menyarankan untuk datang ke kantor jika ingin menanyakan hal lain.
“Apa yang mau dikonfirmasi? Kalau mau konfirmasi yang lain ke kantor lah,” tulis Eko dalam pesan balasannya, tanpa menjelaskan lebih lanjut mengapa ia enggan berkomentar mengenai isu yang sedang menjadi sorotan publik dan penegak hukum tersebut.
Sikap kepala dinas ini kontras dengan transparansi yang seharusnya dipegang teguh oleh pejabat publik, terutama ketika institusi yang dipimpinnya tengah terseret dalam dugaan kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Sebelumnya, Kejari Pelalawan dilaporkan telah memfokuskan penyelidikan pada penggunaan dana operasional sampah yang dianggap janggal, khususnya yang berkaitan dengan pengadaan, kontrak jasa, dan realisasi program kebersihan dalam dua tahun terakhir.
Penolakan Eko untuk membuka suara dipandang dapat menghambat upaya publik dalam memperoleh informasi yang akurat mengenai alokasi dan pertanggungjawaban dana miliaran rupiah yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tersebut.
Hingga berita ini diturunkan, penyidik Kejaksaan masih terus mendalami temuan awal untuk menentukan pihak-pihak yang bertanggung jawab atas potensi kerugian negara dalam proyek vital kebersihan lingkungan di Kabupaten Pelalawan.
0 Komentar