KesehatanLingkunganPekanbaruPemerintahan

Zulfikri : Masyarakat Diminta Dukung Kerja Tim Satgas Sampah

Buang Sampah Tepat Harus Tepat Waktu

PEKANBARU,Riauandalas.com – Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru Zulfikri SH, meminta kepada masyarakat untuk mendukung program Pemko Pekanbaru dalam menjaga kebersihan dan keindahan Kota Pekanbaru.
Selain itu, pihaknya juga menghimbau kepada masyarakat agar taat terhadap jam buang sampah yang sudah ditetapkan dalam Perda. Yakni mulai pukul 19.00 Wib hingga pukul 05.00 Wib.
“Saya himbau masyarakat, tolong patuhi Perda. Buang sampah jangan sembarangan dan jangan membuang sampah di luar jadwal yang sudah ditetapkan. Kalau ada petugas kita menegur jangan marah, apalagi sampai main hakim sendiri, ini tidak boleh terjadi lagi,” ungkap Zulfikri, Senin (19/2).
Zulfikri menegaskan, saksi teguran yang diberikan kepada warga yang membuang sampah sembarangan dan di luar jadwal tersebut sebenarnya saksi yang paling ringan. Sebab jika mengacu ke Perda nomor 8 tahun 2014, bagi warga yang membuang sampah sembarangan dan diluar jadwal, bisa dikenakan saksi denda hingga Rp 50 juta.
“Bahkan Pak walikota minta warga yang membuang sampah sembarangan dan di luar jadwal itu difoto dan dipermalukan di media sosial. Saksi ini belum kita lakukan, kita baru memberikan teguran saja masyarakat sudah marah. Makanya saya minta masyarakat harus ikut serta mendukung program ini. Supaya Kota Pekanbaru bisa bersih dan indah, kan ini untuk keindahan kota kita juga,”beber Zulfikri.
Saat Pemko Pekanbaru sudah memiliki tim Satuan Tugas (Satgas) sampah. Tim ini dibentuk berdasarkan Surat Keterangan (SK) Walikota Pekanbaru.
Tumpukan sampah di Sebelah AKAP Bandar Raya Payung Sekaki

Ada sekitar 30 orang petugas yang tergabung didalam Satgas Sampah. Dalam menjalankan tugasnya mereka dilengkapi dengan seragam baju, rompi dan topi khusus.
Saat ini tim Satgas di siagakan di 15 titik di Kota Pekanbaru untuk mengawasai warga yang membuang sampah sembarangan. Umumnya mereka mengawasai TPS-TPS yang berada di jalan-jalan protokol.
Sesuai jadwal yang ditetapkan di Peraturan Daerah (Perda) Sampah, waktu membuang sampah adalah mulai pukul 19.00 Wib hingga pukul 05.00 Wib. (Hn

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *