BengkalisHukum&KriminalRiau

Waspadai Covid-19, Dir Intelkam Polda Riau Jalin Silaturahmi Dengan Ketua DPH LAMR Bathin Solapan Bengkalis

BENGKALIS, Riauandalas.com-Direktorat Intelkam Polda Riau yang diwakili oleh Kanit III Subdit Politik dan Tim, melakukan silaturrahmi dengan Ketua Umum Dewan Pimpinan Harian Lembaga Adat Melayu Riau ( DPH LAMR ) Kec. Bathin Solapan Kab. Bengkalis Datuk Rahmad Yusuf yang juga menjabat sebagai Ketua Umum Assosiasi Badan Permusyarawatan Desa Nasional Riau ( ABPEDNAS ) Riau, Senin (04/05/2020)

Pada pertemuan tersebut Datuk Rahmad Yusuf memberikan apresiasi dan dukungan terhadap kebijakan Pemerintah baik Provinsi ( Pemprov ) Riau maupun Pemerintah Pusat dalam penanganan Covid -19 yang sedang melanda Indonesia khususnya Prop Riau dan Kab. Bengkalis.

Datuk Rahmad Yusuf selaku Ketua umum DPH LAMR Kec. Bathin Solapan menghimbau dan mengajak kepada seluruh organisasi keagamaan dan Lembaga Swadaya Masyarakat yang ada di Kecamatan Bathin Solapan Kab. Bengkalis untuk bersama-sama :

1. Mantaati maklumat Kapolri nomor 2/III/2020 tanggal 19 Maret 2020 tentang Kepatuhan terhadap Kebijakan Pemerintah dalam penanganan penyebaran COVID-19

2. Mentaati surat edaran Menteri Agama Repunlik Indonesia Nomor 6 tahun 2020 tanggal 6 April 2020 tentang panduan ibadah Ramadhan dan Idul Fiyri 1441 H di tengah pandemi wabah COVID-19

3. Surat edaran Gubernur Riau Nomor 92/SE/2020 tanggal 30 Maret 2020 tentang Antisipasi Penyebaran Corona Virus Diseasa ( COVID-19 ) dalam menghadapi bulan Suci Ramadhan dan Idul Fitri 1441 H di Provinsi Riau,

4. Himbauan MUI Kab. Bengkalis nomo : A-029/MUI-BKS/III/2020 ( 1441 H ) tanggal 24 Maret 2020 tentang mewaspadai COVID-19,

Selain itu juga Datuk Rahmad Yusuf menghimbau agar Camat, Kepala Desa/Lurah, Ketua RW/RT, Pengurus Masjid/Mushalla, Ninik Mamak, Alim Ulama, Cerdik pandai dan tokoh masyarakat di Kec. Bathin Solapan untuk bersama-sama melakukan pengawasan, mengedukasi, menertibkan dan memberikan teguran terhadap anggota masyarakat atau Ormas yang melanggar ketentuan2 yang telah ditetapkan oleh pemerintah dalam upaya memutus mata rantai penyebaran dan penularan COVID-19.