Hukum&KriminalRohul

Warga Simpang Kanteh Di Jemput Satresnarkoba Polres Rohul, Ngaku Dapat Sabu Dari Sumut

ROKAN HULU, Riauandalas.com– Anggota Satres Narkoba Polser Rohul Berhasil menangkap seorang warga Desa Simpang Kanteh ,Kecamatan Kepenuhan Hulu, Kabupaten Rokan Hulu , Kamis (23/8/2018) sore.

Kepada polisi, laki-laki berusia 33 tahun itu mengaku dapat pasokan sabu-sabu dari kawannya di Sumatra Utara.
Laki-laki berinisial NA  ini di tangkap saat sedang duduk di belakang rumahnya di Simpang Kanteh RT 03 RW 03 Desa Pekan Tebih Kecamatan Kepenuhan Hulu Kabupaten Rokan Hulu.

Saat itu Rabu (22/08/18), beberapa jam sebelum penangkapan, Personil Satresnarkoba Polres Rohul dapat informasi dari masyarakat bahwa diduga akan terjadi transaksi narkoba di salah satu tempat yang berada di Simpang Kanteh,
Mendapat informasi tersebut Kasat Narkoba Polres Rohul AKP Masjang Efendi segera memerintahkan Kanit lidik Bripka Hendri Rikardo Besama 5 anggota lain nya untuk  langsung melakukan penyelidikan.

Lalu, sekira pukul 17.30 WIB,pada hari Kamis (23/08/18) anggota Satresnrkoba melihat tersangka yang dicurigai berada di belakang rumahnya,‎beberapa saat kemudian, tersangka terlihat ingin beranjak dari tempat duduknya,tak ingin buruannya lepas begitu saja, anggota Polres Rohul ini langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan badan. Saat polisi memeriksa  tersangka, didapati 18 Paket diduga Narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik bening,kemudian ditemukan satu bungkus rokok LA ditumpukan sampah yang juga berisi sabu, satu unit Hand Phone merk Nokia,

Saat dilakukan interogasi NA memperoleh barang dari HA yang tinggal di sumatara utara,HA mengantarkan barang haram tersebut dari Sumut dengan menumpang Bus Barumun jurusan Medan – Kota Tengah.

Kapolres Rohul AKBP M.Hasym Risahondua SIK M.Si Melalui Paur Humas Ipda Nanang Pujiono SH kepada wartawan menjelaskan saat ini Tersangka dan barang bukti sudah diamankan ke Mapolres Rohul  “Semua barang bukti sudah dibawa ke Mapolres Rohul guna Pengembangan dan penyelidikan lebih lanjut,tersangka akan di jerat dengan Pasal 114 (2) dan Pasal 112 (2) Undang Undang (UU) No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika “Kata Paur Humas ***( Alfian) ‎

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *