Hukum&KriminalRohul

Ucok Keneng Kurir Narkoba, Di Tangkap Polsek Tambusai Utara Gunakan Mobil untuk Bawa  Sabu

ROKAN HULU, Riauandalas.com– Pria berinisial AR alias Ucok Keneng (28 th) pekerjaan wiraswasta, warga Desa Bangun Jaya, tertangkap membawa satu paket besar dan 6 Paket bungkus kecil yang diduga Narkotika jenis Sabu, di jalan lintas Dalu Dalu- Mahato tepatnya di Desa Bangun Jaya Kecamatan Tambusai utara, Kabupaten Rokan Hulu Provinsi Riau Sabtu (18/08/2018) Sore.

Ucok Keneng yang merupakan Kurir Narkoba ini diciduk saat sedang berada didalam mobil Agya warna hitam No Pol BM 1360 MG ketika akan berangkat meninggalkan pasar Bangun jaya, Selain mengamankan serbuk haram itu, polisi turut menyita satu unit mobil, Karna Mobil itu dipakai Ucok Keneng untuk membawa Sabu.

Kapolres Rohul AKBP M.Hasym Risahondua SIK M.Si melalui Kapolsek Tambusai Utara AKP Fauzi SH MH, Kepada wartawan mengakui, dari dalam kendaraan roda empat ini polisi menemukan satu paket besar dan enam Paket kecil dalam Plastik Bening yang diduga Narkotika jenis Sabu Sabu,

Awalnya Kanit Reskrim Polsek Tambusai Utara, mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Desa Bangun Jaya akan ada transaksi Narkoba, mendengar laporan tersebut Kapolsek langsung memerintahkan anggotanya untuk melakukan penyelidikan,sesampainya di TKP yang berada dilingkungan Pasar DU SKPE Desa Bangun Jaya, tampak mobil Agya akan Pergi meninggalkan rumah, melihat gelagat mencurigakan Personil Polsek Tambut yang dipimpin Bripka Apri Irsandi SH tidak ingin target buruannya kabur, personil bergerak cepat langsung menyergap Pelaku yang diduga merupakan Kurir Narkoba tersebut.

Saat dilakukan Penangkapan pelaku pasrah, Sesampainya di Mapolsek di lakukan Penggeledahan yang disaksikan oleh Kades Bangun Jaya dan Kades Tambusai Utara, AR alias Ucok Keneng diketahui menyimpan Sabu dibawah Karpet pijakan mobilnya sebelah kiri, saat di interogasi Polisi, Ucok mengakui bahwa barang haram tersebut merupakan miliknya, dirinya ditangkap pada hari Sabtu. Diduga dia sebagai Kurir, atas perbuatannya, pria tersebut terancam penjara 20 tahun”Terang Kapolsek Fauzi SH.

***(Alfian)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *