Hukum&KriminalINHILLingkungan

Terkait Limbah PT.Keritang Sawit, Ketua FKWI Angkat Bicara

Kondisi sungai mengkasih yang diduga terkena cairan limbah Pt.Putra keritang Sawit,tampak air sungai yang begitu hitam pekat

INHIL,Riauandalas.com- Terkait dugaan PT.Keritang sawit buang limbah cair ke sungai mengkasih yang berlokasi di RT 05 Dusun 01 Desa keritang Hulu,Ketua Forum Komunikasi Wartawan Indragiri Hilir (FKWI) kabupaten Indragiri hilir, Drs Idris Mulak angkat bicara dan meminta ketegaskan Pemerintah/penegak hukum untuk menindak perusahaan tersebut
sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

“Jika terbukti bersalah dan melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dengan sanksi pidana 1 tahun penjara dan denda sebesar Rp 1 Miliar dan kita meminta pihak pemerintah atau penegak hukum bertindak tegas,karena hal ini sangat merugikan masyarakat dan juga merusak lingkungan hidup.pungkas Ketua FKWI kab Indragiri Hilir.

PT. PKS Keritang Hulu diduga kuat kembali membuang limbah pabrik kealiran sungai warga di Desa Keritang Hulu Kecamatan Kemuning Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau.Menurut penuturan warga setempat, limbah pabrik PT. PKS Keritang Hulu tersebut diduga kuat dibuang pada jumat malam, (19/1/18).

Untuk memastikan informasi tersebut, tim awak media bersama salah seorang warga langsung turun kelapangan guna melihat kondisi air sungai yang diduga dicemari oleh limbah pabrik PT. Keritang sawit di desa Keritang Hulu, Sabtu 20/1/18.

Dilapangan, tim melihat secara langsung kondisi ari sungai dan benar saja warna air sungai yang berlokasi di RT 05 Dusun 01 Desa keritang Hulu tersebut berwarna hitam pekat.

Tim pun melakukan penyisiran disekitar lokasi dengan mengikuti aliran sungai dan hasilnya tetap sama, warna air sungai tetap hitam pekat.Jarak antara rumah warga dengan sungai berkisar 50 meter sedangkan jarak sungai dengan PT. PKS Keritang Hulu diperkirakan berkisar 200 meter.Warga disekitar lokasi merasa resah dengan pembuangan limbah tersebut dimana selama ini sungai yang dialiri limbah pabrik PT. PKS Keritang Hulu dimanfaatkan warga untuk kelangsungan hidup sehari-hari.

Tim juga melihat ada beberapa pipa dan mesin sanyo disekitar sungai yang dipergunakan warga untuk menyedot air sungai untuk dialirkan ke rumah-rumah warga demi memenuhi kebutuhan sehari-hari.Dilokasi, Tim juga melihat ada tiga orang anak-anak yang sedang bermain disungai. Ketika diwawancarai, anak-anak yang umurnya berkisar 10 tahun tersebut mengatakan bahwa warna air sungai yang terlihat hitam pekat tersebut disebabkan oleh karna adanya limbah.

Sementara itu, ketua komisi III DPRD Kabupaten Indragiri Hilir Iwan Taruna ketika diminta tanggapannya oleh tim FKWI-Kemuning mengatakan bahwa pihaknya akan meminta Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kabupaten Indragiri Hilir untuk memberikan tindakan tegas kepada PT. PKS Keritang Hulu jika terbukti melakukan pembuangan limbah secara sembarangan.

“Kita akan meminta pihak BLH untuk menindak tegas perusahaan tersebut jika terbukti membuang limbah sembarangan, karna ini sudah dua kali.

Kemarin, BLH pernah memberikan teguran tertulis kepada perusahaan tersebut untuk memperbaiki sistim pembuangan limbahnya, namun belum kita pantau. Jika benar perusahaan itu kembali membuang limbah, maka kita akan menghubungi BLH untuk menindak tegas perusahaan itu”, Ujar Iwan Taruna.

Untuk diketahui, PT. PKS Keritang Hulu tersebut pada bulan maret tahun 2017 yang lalu pernah diberikan teguran secara tertulis oleh Badan Lingkungan Hidup Kabupaten Indragiri Hilir karna terbukti melakukan pelanggaran yakni membuang limbah ke sungai warga yang mutu bakunya tidak memenuhi standar.

Namun berdasarkan hasil investigasi Tim awak media pengurus FKWI-Kemuning pada hari sabtu 20/1/18, PT. PKS Keritang Hulu diduga kuat kembali melakukan pencemaran lingkungan yakni membuang limbah sembarangan ke sungai warga. Ketika Tim juga mencoba menghubungi manager PT. PKS Keritang Hulu via seluler untuk meminta klarifikasi terkait masalah tersebut, namun tidak berhasil karna sedang tidak aktif.

Hingga berita ini diterbitkan belum ada pernyataan atau tanggapan resmi dari Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kabupaten Indragiri Hilir.

Tim FKWI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *