Bisnis&EkonomiHukum&KriminalPelalawan

Taruhan Nyawa di Eksekusi Lahan PT PSJ

PELALAWAN, Riauandalas.com – Dengan telah dikeluarkan putusan oleh Mahkamah Agung berkuatan Hukum tetap (MA) terkait seketa lahan PT.PSJ vs PT.NWR seluas 3.323 Ha,

Dari pantauan Awak Media dilapangan, dilain tempat tepat diperbatasan antara kebun inti milik PT.PSJ dengan kebun plasma KKPA milik warga masyarakat, tampak beberapa tenda telah berdiri dan ramai dikerumuni warga masyarakat,

ketika Awak media mengkomfirmasi salah seorang warga yang berada didalam tenda tersebut, paisal 50 thn,asli warga tempatan menjelaskan ” kami warga masyarak yang sengaja mendiri tenda untuk menjaga kebun kami dari jarahan alat berat PT.NWR.

Lanjutnya ” kenapa pemerintah lebih mementingkan pihak swasta ketimbang kami ratyat kecil, Ribuan kepala keluarga masyarakat yang menggantungkan hidup dengan berpenghasilan dari kelapa sawit yang tergabung dalam pola KKPA kurang lebih 5000 Ha, seluruhnya dibeberapa koperasi dan kelompok tani atas binaan PT.PSJ.

Kami sebagai masyarakat kecil yang tidak mengerti secara rinci masalah hukum, tetapi yang jelas KKPA adalah program pemerintah pusat yang dana awalnya diajukan oleh koperasi KKPA dan dikucurkan oleh BI, kemudian dalam pesoalan ini dinyatakan pula yang berhak ada swasta lain,

Himbauan kami kepada pemerintah, kami sebagai masyarakat disini selama ini kami merasa mempunyai hak dari hasil kerja sama pola bapak angkat KKPA dengan PT.PSJ, Mohon dipertimbangakan segala sesuatunya kalau memang negara mau menyita untuk negara kami iklas, tatapi kalau negara menyita untuk swasta lain kami tidak terima,


Tegas Paisal “Kami tidak mau melawan negara tetapi kami minta kepastian hak kami, mau diapakan kami akan tetap bertahan disini, mau ditangkap, mau dibunuh apa pun yang terjadi kami tetap mempertahankan hak kami,

Lanjutnya ” mohon kepada pemimpin kami Presiden, DPR, Gubernur dan Bupati, kami rakyat kecil mohon diperhatikan jangan gara gara kepentingan pihak tertentu kami masyarakat kecil dikorbankan.” Jelas paisal mengakhiri.(md)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *